TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat seorang nenek, Ni Nyoman Reja, dan 16 anggota keluarganya yang didakwa dalam kasus pemalsuan silsilah?
Kini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap nenek berusia 93 tahun tersebut, Kamis (28/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Aline Oktavia Kurnia mengaku dilanda rasa cemas sebelum membacakan vonis.
Baca juga: Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta
"Kita semua deg-degan hari ini, tidak hanya para terdakwa yang deg-degan, hakim juga, kalau tangannya diperiksa semuanya dingin," kata Aline sebelum mengetok palu tanda mulainya persidangan, Kamis.
Dalam putusannya, majelis hakim berpadangan, tindakan Nenek Reja dan 16 anggota keluarganya terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.
Namun, menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa tersebut bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," tegas Aline.
"Kedua, melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging," sambung Aline.
"Ketiga, memulihkan hak para terdakwa dari pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjutnya, melansir Kompas.com.
Mendengar putusan ini, kerabat nenek Reja yang berada ruang sidang langsung menyambut gembira vonis hakim tersebut.
Usai persidangan, beberapa orang tampak memeluk nenek Reja yang berada di kursi roda sambil memberikan selamat.
Nenek Reja juga tampak bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada anggota keluarganya yang telah mendoakannya selama menjalani persidangan.
Di sisi lain, JPU I Dewa Anom Rai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil sikap, apakah menerima atau mengajukan kasasi atas putusan hakim.
Sebab, putusan tidak sejalan dengan tuntutan JPU yang meminta para terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara.
Yakni nenek Reja dan I Ketut Senta masing-masing dituntut penjara selama 1 bulan 4 hari.
Sedangkan, terdakwa I Made Dharma mendapat tuntutan lebih tinggi yakni pidana penjara selama tiga tahun.
Kemudian, terdakwa I Ketut Sukadana dan I Made Nelson, dituntut penjara 1 tahun 6 bulan.
Berikutnya, Ni Wayan Suweni, Ketut Suardana, I Made Mariana,I Wayan Sudartha, Wayan Arjana, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Nyoman Astawa, 1 Made Alit Saputra, I Made Putra Wiryana, I Nyomay Sumertha, I Made Atmaja, masing- masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka dianggap melanggar Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) KUHP, dan Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.
Berkat surat silsilah palsu tersebut, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare.
Selanjutnya, para terdakwa mengajukan gugutan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, sekitar 18 Januari 2023.
"Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat. Sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 718.750.000.000," kata JPU. dalam surat dakwaannya.
Baca juga: Isi Menu MBG Penyebab 427 Siswa Keracunan di Lebong, Tak Ada Nasi, Ramai Tuai Kritik Warga
Beberapa waktu lalu, momen kehadiran sang nenek dalam ruang sidang di PN Denpasar, Bali, menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, saat memasuki ruang sidang, Ni Nyoman Reja yang sudah pikun tersebut harus dipapah.
Ia tertatih masuk ke ruang sidang.
Kendati demikian, Ni Nyoman Reja tampak tegar.
Ia terlihat sabar dan menebar senyum saat bertemu dengan 16 anggota keluarganya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Denpasar pada Kamis (22/5/2025).
Nenek tersebut terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga.
Peristiwa itu pun menjadi viral di media sosial.
"Kalau fisiknya sehat, tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia," kata penasehat hukumnya, Vinsensius Jala.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @letangtemba6, nenek Reja hadir di ruang sidang mengenakan busana adat Bali berwarna putih.
Ia tampak berjalan menuju pengadilan dengan dibantu oleh seorang petugas, karena nenek Reja berjalan tertatih-tatih dan tampak lemah saat memasuki ruang sidang.
Pemandangan ini membuat banyak masyarakat merasa prihatin.
"Mohon doa dari Pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Reja (92 tahun) sehat dan tabah dalam menjalankan proses hukum dan semoga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar," tulis caption unggahan tersebut pada Minggu (18/5/2025).
Unggahan ini sontak memicu komentar dari para netizen di media sosial.
"Sabar ya nek, Tuhan tidak buta, dan karma tidak pernah salah alamat," tulis akun @ronnie_sianturi.
Baca juga: Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya