TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ulah pemuda berinisial AODS (23) bawa kabur motor kenalannya modus pinjam sebentar.
Kini AODS diringkus oleh Personel Unit Reskrim Polsek Ngunut, Sabtu (23/8/2025) silam.
AODS adalah warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur yang beraksi menggelapkan motor milik kenalan wanitanya, NHS (20) warga Kecamatan Pagerwojo.
“AODS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Maling Motor di Probolinggo Babak Belur Dihajar Warga, Perdayai Korban dengan Modus COD
Kejadian bermula saat AODS menghubungi NHS melalui Whatsapp, mengajak bertemu di tepi Sungai Ngrowo Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung pada Senin (18/8/2025) pagi.
Dari lokasi ini, AODS mengarahkan NHS menuju rumahnya di Desa Sumberejo Kulon.
Sesampai di rumah tersangka, korban NHS masih duduk di atas jok sepeda motornya diminta menyerahkan kunci oleh AODS.
“Tersangka saat itu beralasan akan membeli minuman di warung. Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa,” tutur Nanang.
NHS pun menyerahkan kunci sepeda motor jenis Honda Scoopy AG 6274 RCK kepada AODS.
AODS segera menyalakan mesin, meninggalkan NHS dan tak kembali ke lokasi.
NHS sempat menunggu sampai 3 hari, namun AODS tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya.
Baca juga: Modus Licik Pria Asal Blora Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP, Berujung Diciduk Polisi Madiun
NHS kemudian membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Ngunut pada Kamis (21/8/2025).
“Kami minta keterangan korban dengan bukti-bukti awal untuk menguatkan laporannya. Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Ngunut mencari keberadaan AODS,” papar Nanang.
Polisi menelusuri ke pihak-pihak yang dimungkinkan tahu keberadaan AODS.
Akhirnya polisi menangkap AODS di depan Terminal Gayatri Tulungagung pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu AODS sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik NHS.
“Saat itu AODS dibawa ke Polsek Ngunut untuk dimintai keterangan, berikut sepeda motor milik korban,” tutur Nanang.
Setelah proses penyidikan, polisi menetapkan AODS sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik NHS.
Saat ini AODS ditahan di rumah tahanan Polsek Ngunut selama proses pemberkasan, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Nanang mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan sepeda motornya kepada orang lain dengan alasan pinjam.
“Sudah sangat banyak sepeda motor dibawa kabur dengan alasan pinjam sebentar. Jadi hati-hati dengan modus ini,” pungkasnya. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes)