Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Pemuda Asal Malang Pinjam Truk Malah Dibawa Kabur, Nasibnya Kini di Tangan Polisi

Entah apa yang ada dipikirkan BEKR warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang hingga nekat menggelapkan kendaraan jenis truk.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
PELAKU - Tersangka BEKR warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ditangkap usai menggelapkan kendaraan jenis truk milik warga Pujon 

Poin Penting:

  • Seorang pria di Kabupaten Malang, BEKR, ditangkap karena menggelapkan truk milik temannya.
  • Pelaku membawa kabur truk Mitsubishi Canter dan ditangkap di Tangerang, Banten.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Entah apa yang ada dipikirkan BEKR warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang hingga nekat menggelapkan kendaraan jenis truk.

Pemuda berusia 21 tahun itu membawa kabur satu unit truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK milik warga Pujon pada Senin (8/9/2025) lalu.

Akibatnya sang pemilik rugi ratusan juta rupiah akibat truk dibawa kabur pelaku, sebelum akhirnya ditangkap polisi.

“Jadi awal mula kasus ini, korban bernama Rofi’i Yuliarno (57) meminjamkan truknya kepada pelaku untuk keperluan pribadi. Namun truk tersebut tidak pernah kembali. Korban yang berusaha menghubungi pelaku justru tidak mendapat jawaban hingga akhirnya melapor ke Polres Batu,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Ramp Check di Terminal Kota Batu, Sejumlah Mobil Penumpang Umum Dapat Peringatan

Berdasarkan laporan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang Banten pada Kamis (11/9/2025) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku menggunakan truk tersebut untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin dari pemilik. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 240 juta,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter yang sempat dibawa kabur. 

Baca juga: Halte di Kabupaten Malang Mangkrak Ditinggal Penumpang, Dewan Usul Dirobohkan Ketimbang Direnovasi

“Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Batu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Joko.

Sementara itu, kasus ini masih terus didalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved