Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Sikat 2025

Hasil Operasi Sikat 2025, Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian, 8 Tersangka Diciduk

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat 2025.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MISBAHUL MUNIR
KRIMINAL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat 2025, 8 orang tersangka diamankan di Mapolres Bojonegoro, pada selasa (11/11/2025)  

Beberapa identitas yang diamankan antara lain, perempuan EE (42) warga Kecamatan Kasiman (pencuri uang ATM), perempuan S (37) warga Kecamatan Palang, Tuban (pencurian emas).

Kemudian, laki-laki SD (62) warga Kedungpring, Lamongan (pencuri burung), laki-laki WN (27) warga Cepu, Blora (curanmor) dan MAP (25) warga Semarang (curanmor). 

Selanjutnya, laki-laki MKN (24) warga Jakarta Selatan H (45) (curanmor) warga Temayang, Bojonegoro (penadah) dan yang terakhir perempuan berinisial P (45) warga Kapas, Bojonegoro

Selain mengamankan para tersangka. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, Kartu ATM dan bukti transaksi penarikan uang, Emas dan perhiasan, Tiga unit sepeda motor, Satu ekor burung jalak beserta sangkar, Satu unit handphone Samsung A56, Rekaman CCTV serta perlengkapan pendukung tindak kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ncaman penjara hingga 7 tahun. Lalu, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. Selanjutnya, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ncaman penjara hingga 4 tahun.

Kapolres menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama bagi masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya, serta jangan sampai meninggalkan kunci motornya dibiarkan tertinggal, minimal motornya dikunci stang," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved