Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Sikat 2025

Hasil Operasi Sikat 2025, Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian, 8 Tersangka Diciduk

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat 2025.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MISBAHUL MUNIR
KRIMINAL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat 2025, 8 orang tersangka diamankan di Mapolres Bojonegoro, pada selasa (11/11/2025)  
Ringkasan Berita:
  • Program: Operasi Sikat 2025 (Oktober - Awal November).
  • Hasil: Pengungkapan 7 Kasus dan Penangkapan 8 Tersangka.
  • Modus: Khusus Tukar Kartu ATM, Mencuri saat Lengah di Toko Emas, Curanmor Kunci Tancap.

Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat 2025.

Dalam operasi ini Polisi mengamankan delapan tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan dalam operasi sikat 2025 yang berlangsung dalam rentang waktu Oktober hingga awal November 2025, pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa wilayah Bojonegoro.

"Di antaranya kasus pencurian uang ATM wilayah Kecamatan Kasiman. Kemudian pencurian perhiasan emas di pasar Malo. Lalu, pencurian burung di wilayah Kecamatan Kepohbaru," ujar Afrian, saat konfirmasi pers pada selasa (11/11/2025).

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Berkomitmen Sukseskan KDMP, Setyo Wahono Pastikan Bukan Sekadar Gugurkan Kewajiban

"Selanjutnya, kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Trucuk, Temayang, Kalitidu, serta wilayah sekitar lainnya," sambungnya. 

Modus Operandi: Mulai dari Tukar Kartu ATM hingga Kelengahan Penjaga Toko Emas

Adapun modus operadi yang dilakukan para tersangka, lanjut Afrian, pada kasus pencurian uang ATM. Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menukar kartu ATM milik korban. 

"Pelaku sengaja membuat korban lengah di mesin ATM, kemudian menukar kartu yang digunakan korban, lalu menguras saldo di rekening korban," jelasnya.

Ada pula kasus pencurian perhiasan di toko emas, kata Afrian dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan situasi ramai untuk mengalihkan perhatian korban.

"Memanfaatkan kelengahan penjaga toko emas, pelaku kemudian menggasak 2 buah kalung emas dan dimasukkan dalam sakunya," bebernya.

Sementara itu, pada kasus pencurian burung, pelaku membidik burung peliharaan bernilai tinggi.

"Satu ekor burung jalak yang berhasil diamankan sebagai barang bukti," terangnya.

Baca juga: Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli, Bakorwil II Bojonegoro Gelar Pasar Murah di 8 Kabupaten/Kota Jatim

Selain itu, Polisi juga mengungkap beberapa kasus curanmor dengan modus membawa kabur motor yang sedang terparkir maupun masuk ke pekarangan rumah korban. Kasus lainnya adalah pencurian handphone di dalam rumah korban saat situasi sedang sepi.

"Rata-rata pelaku mencuri motor yang kunci motornya masih tertancap," tambahnya.

Afrian menjelaskan, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap. Ada sebanyak delapan tersangka telah diamankan. Mereka terdiri dari pelaku utama dan penadah dan berasal dari berbagai wilayah seperti Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Blora hingga Jakarta Selatan.

Beberapa identitas yang diamankan antara lain, perempuan EE (42) warga Kecamatan Kasiman (pencuri uang ATM), perempuan S (37) warga Kecamatan Palang, Tuban (pencurian emas).

Kemudian, laki-laki SD (62) warga Kedungpring, Lamongan (pencuri burung), laki-laki WN (27) warga Cepu, Blora (curanmor) dan MAP (25) warga Semarang (curanmor). 

Selanjutnya, laki-laki MKN (24) warga Jakarta Selatan H (45) (curanmor) warga Temayang, Bojonegoro (penadah) dan yang terakhir perempuan berinisial P (45) warga Kapas, Bojonegoro

Selain mengamankan para tersangka. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, Kartu ATM dan bukti transaksi penarikan uang, Emas dan perhiasan, Tiga unit sepeda motor, Satu ekor burung jalak beserta sangkar, Satu unit handphone Samsung A56, Rekaman CCTV serta perlengkapan pendukung tindak kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ncaman penjara hingga 7 tahun. Lalu, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. Selanjutnya, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ncaman penjara hingga 4 tahun.

Kapolres menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama bagi masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya, serta jangan sampai meninggalkan kunci motornya dibiarkan tertinggal, minimal motornya dikunci stang," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved