Polisi Geledah PT Barata Indonesia

Usut Korupsi EPCC PG Asembagoes Rp645 M, Kortastipidkor Polri Geledah PT Barata Indonesia di Gresik

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menggeledah kantor pusat PT Barata Indonesia

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
PENGGELEDAHAN - Tim penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah PT Barata Indonesia di Jalan Veteran No. 241, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (9/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Aksi Penggeledahan: Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Barata Indonesia yang berlokasi di Kebomas, Gresik, pada Selasa (9/6/2026).
  • Kasus yang Diusut: Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti konkret terkait kasus dugaan korupsi proyek Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi EPCC Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo di bawah naungan PTPN XI periode 2016–2022.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Langkah agresif diperlihatkan oleh jajaran satuan baru berskala nasional milik kepolisian.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menggeledah kantor pusat PT Barata Indonesia yang terletak di Jalan Veteran No. 241, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (9/6/2026).

Langkah hukum ini diambil guna memburu sekaligus mengamankan barang bukti vital terkait skandal dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi PG Assembagoes Situbondo pada PTPN XI periode tahun 2016 sampai 2022.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan, tim penyidik antirasuah dari Bareskrim Polri tersebut langsung merangsek masuk ke dalam gedung utama perusahaan pelat merah atau BUMN tersebut.

Sejumlah area strategis disisir secara masif, mulai dari ruangan direktur utama hingga ruangan divisi bagian keuangan. Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah bundel dokumen penting untuk disita.

Baca juga: SMA Muhammadiyah 8 Gresik Punya Misi Lebih dari Sekadar Juara di Tribun Putih Abu-abu Futsal 2026

Sebagai informasi, kasus ini menjadi atensi penuh pemerintah pusat lantaran nilai kerugiannya yang sangat fantastis. Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek modernisasi pabrik gula ini mencatatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp645.267.475.745.

Operasi Senyap, Bidik 4 Lokasi Strategis di 3 Kota

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan besar-besaran tersebut. Ia menyebut, operasi ini digulirkan demi melengkapi alat bukti agar penanganan kasus bisa berjalan terang benderang.

"Saat ini kami dari Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan penggeledahan di PT Barata Indonesia terkait dengan pembangunan pabrik gula EPCC Pabrik Gula Asembagoes Situbondo di Jawa Timur. Awal mula kasus ini merugikan keuangan negara Rp 645 miliar dan dalam rangka ini pembuktian menemukan bukti konkret yang lebih lengkap," terang Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi di lokasi, Selasa (9/6/2026).

Yusuf membeberkan, tim penyidik tidak bergerak di satu tempat saja. Kortastipidkor membagi kekuatan untuk menggeledah empat lokasi berbeda secara serentak di wilayah Jawa Timur hingga DKI Jakarta.

Baca juga: Asyik Mancing, Pria di Gresik Mendadak Terpeleset dan Jatuh di Kali Lamong Perbatasan Surabaya

Empat titik yang digeledah tersebut adalah kantor PT Barata Indonesia di Gresik, kantor PT Multinas di Surabaya, rumah kediaman milik seorang warga bernama Tjahjadi di Surabaya, serta kantor pusat Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta.

Analisis Dokumen untuk Seret Pihak yang Bertanggung Jawab

Seluruh barang bukti, baik dokumen fisik maupun digital yang didapatkan dari empat lokasi penggeledahan tersebut, langsung diangkut oleh tim penyidik ke markas besar untuk diteliti lebih dalam.

Polri berkomitmen menyelesaikan pemberkasan kasus korupsi korporasi ini agar bisa segera dilimpahkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Serentak dilaksanakan bersama-sama. Kami laksanakan penggeledahan untuk menemukan barang bukti relevan dalam penanganan kasus ini, guna didalami dan dianalisis oleh tim penyidik. Dalam rangka pembuktian guna kemudian kami akan menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan dilaksanakan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," pungkas Kombes Pol Ahmad Yusuf.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved