Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Investasi Rp1,5 M Di-SP3, Polres Tuban Buka Suara Hadapi Gugatan Praperadilan: Belum Ditemukan

Menyusul adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lirin Dwi Astutik terhadap Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Tuban

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MUHAMMAD NURKHOLIS
KETERANGAN - Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan praperadilan terhadap Kapolres Tuban di Pengadilan Negeri Tuban, Jumat (31/10/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Isu Hukum: Gugatan Praperadilan terhadap SP3 kasus Dugaan Penipuan Investasi.
  • Nilai Investasi: Rp 1,5 Miliar.
  • Pihak Penggugat: Lirin Dwi Astutik (terhadap Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Tuban).
  • Alasan SP3: Belum ditemukan peristiwa pidana setelah dua kali gelar perkara (tidak ada novum).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Menyusul adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lirin Dwi Astutik terhadap Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Tuban, pihak Polres Tuban akhirnya buka suara, Jumat (31/10/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan Lirin Dwi Astutik menyusul terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Tuban atas laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi senilai Rp1,5 miliar.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena penyidik belum menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kondisi Terkini Wabup Tuban Joko Sarwono yang Pingsan Saat Sidang Paripurna, Sempat Dirawat di RS

“Kasus tersebut dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya.

Dua Kali Gelar Perkara, Belum Ada Novum

Ia menjelaskan, sebelum keputusan penghentian penyelidikan dikeluarkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 25 September 2025. Dari hasil gelar perkara tersebut, belum ada bukti baru yang mengarah pada unsur tindak pidana.

Kemudian, pada 9 Oktober 2025, pihak kuasa hukum pelapor mengajukan permohonan gelar perkara khusus yang turut dihadiri oleh pelapor melalui kuasa hukumnya serta terlapor yang hadir secara langsung.

“Dalam gelar perkara khusus itu, peserta gelar tidak menemukan novum (bukti baru) yang bisa digunakan untuk membuka kembali perkara. Berdasarkan saran dan pendapat peserta gelar, disimpulkan untuk tetap dilakukan penghentian penyelidikan,” imbuhnya.

Baca juga: Jelang Rampung, Penetapan NIPPPK Paruh Waktu di Tuban Capai 99,86 Persen, Tinggal Tunggu 1 Nama

Terkait langkah hukum yang diambil pihak pelapor dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tuban, Siswanto menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Praperadilan merupakan hak dari pihak pelapor, dan kami menghormati langkah hukum tersebut,” pungkasnya.

Gugatan tersebut saat ini telah tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.

Gugatan itu resmi didaftarkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan dijadwalkan sidang perdana digelar pada Selasa, 4 November 2025.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved