Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasangan Kekasih di Tulungagung Curi HP di Warung, Ditangkap Saat Nunggu Orangtuanya Dirawat di RS

AS (20) pemuda warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu dan kekasihnya ditangkap karena terbukti mencuri 2 unit handphone di warung lalapan

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Tulungagung
PASANGAN KEKASIH - Foto kolase pasangan kekasih, AS (20) dan ADR (19) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian 2 telepon genggam (HP) di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang ditangkap pada Senin (27/10/2025) lalu. Mereka telah menjual HP hasil curian itu lewat Facebook. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pasangan kekasih A dan ADR ditangkap karena mencuri dua HP di Warung Lalapan Mbak Tri, Tulungagung, pada 11 September 2025.
  • AS ditangkap di Desa Kendalbulur pada 27 Oktober 2025, mengaku menjual HP hasil curian melalui Facebook, dan menyebut ADR terlibat.
  • ADR ditemukan saat menunggu orang tuanya di RSUD Campurdarat, lalu diamankan untuk dimintai keterangan bersama AS

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TIBUNJATIM.COM, TULUNGAGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap  AS (20) pemuda warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu dan kekasihnya, ADR (19) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencuri 2 telepon genggam (HP) di Warung Lalapan Mbak Tri Jalan MT Haryono III, Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan dugaan pencurian ini terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat itu korban Danang Setiawan kehilangan HP Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam dan Oppo A5x warna putih laser. Dua HP itu sebelumnya sedang diisi daya di dalam kamar,” jelasnya.

Saat itu korban sudah berusaha mencari dan tanya ke sejumlah karyawannya, namun tidak ada yang tahu.

Baca juga: Cara Licik Polisi Curi Mobil Perwira Polri Simpan di Parkiran RS 4 Hari, Terbongkar karena GPS

Ia lalu membuat laporan kepolisian di Polsek Tulungagung kota.

Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim.

“Butuh proses untuk melakukan pelacakan berdasar bukti-bukti yang didapat. Pada akhirnya terduga pelaku terdeteksi,” sambung Nanang.

Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melacak keberadaan AS di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu,

AS lalu ditangkap  pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi.

Kepada penyidik, AS mengakui telah mengambil 2 HP di milik Danang dan sudah menjualnya lewat media sosial Facebook.

“Yang Xiaomi Redmi Note 8 dijual seharga Rp 300.000, sedangkan Oppo A5x dijual  seharga Rp 650.000,” ungkap Nanang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved