Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Perdana Gugatan ke Kapolres Tuban dan Kapolda Jatim, Wahabi Soroti Kejanggalan Mediasi

Sidang perdana praperadilan atas gugatan ke Kapolres Tuban, Kapolda Jatim, dan Kapolri, kuasa hukum soroti kejanggalan dalam mediasi.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
SIDANG - Sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar, digelar Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (11/11/2025). Gugatan ini diajukan oleh Lirin Dwi Astutik melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, dengan termohon Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri. 
Ringkasan Berita:
  • PN Tuban gelar sidang perdana penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar.
  • Gugatan itu dilayangkan pada Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri.
  • Wahabi Martanio, yang mewakili kliennya, Lirin Dwi Astutik, menyoroti kejanggalan dalam proses mediasi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar, digelar Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (11/11/2025).

Gugatan ini diajukan oleh Lirin Dwi Astutik melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, dengan termohon Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri.

Dalam sidang tersebut, Wahabi membacakan permohonan dan fakta yang menurutnya menunjukkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Alhamdulillah, hari ini kami telah membacakan gugatan beserta fakta-faktanya. Dalam proses lidik dan sidik sebenarnya sudah ada unsur pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik Aiptu Budi Santoso sempat menyampaikan bahwa pelaku memiliki lebih dari satu korban, termasuk kliennya dan suaminya.

“Hal ini menjadi acuan kami, karena sudah jelas ada lebih dari satu korban,” imbuhnya.

Wahabi juga menyoroti kejanggalan dalam proses mediasi.

Ia menyebut, terlapor sempat mengakui kesalahannya, namun keesokan harinya justru keluar Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

“Setelah pelaku mengakui kesalahannya dalam mediasi, justru kasusnya dihentikan. Ini sangat janggal,” bebernya.

Baca juga: Kasus Perusakan Tenda, 4 Demonstran Jalani Sidang Perdana di PN Jember, Kuasa Hukum: Lebih Cepat

Lebih lanjut, Wahabi menilai jawaban termohon (Polres Tuban) terkait SP3 kasus ini tidak lagi relevan.

Sebab, Polres Tuban mendasarkan SP3 pada Surat Edaran Kapolri tahun 2018, padahal aturan tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

“Dalam Perkap Pasal 10 dijelaskan bahwa penyidikan mencakup seluruh tindakan penyelidikan untuk membuat terang peristiwa pidana. Jadi, alasan penghentian di tahap itu tidak berdasar,” jelasnya.

Pihaknya pun meminta agar penyidik Aiptu Budi Santoso dihadirkan sebagai saksi pada sidang berikutnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menyampaikan, sidang masih tahap awal dan pihaknya menolak seluruh dalil dari pemohon.

“Pihak termohon menolak semua dalil pemohon. Kami juga mengupayakan menghadirkan saksi, kecuali bila sedang menjalankan tugas lain,” ujarnya.

Warga Tuban Layangkan Gugatan

Seorang warga Tuban, Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, menggugat Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri ke Pengadilan Negeri Tuban

Gugatan tersebut dilayangkan setelah Polres Tuban menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar.

Wahabi Martanio, yang mewakili kliennya, Lirin Dwi Astutik, menyampaikan, gugatan praperadilan diajukan sebagai bentuk keberatan atas keputusan Polres Tuban menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya surat penghentian penyidikan yang diterbitkan Polres Tuban,” ujar Wahabi, Kamis (30/10/2025).

Wahabi menjelaskan, laporan dugaan penipuan itu telah dibuat sejak akhir Maret hingga April 2025.

Kasus bermula ketika kliennya menyetorkan investasi sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang berinisial WSR, dengan jaminan aset berupa tanah, rumah, dan mobil.

“Sebelum klien saya melakukan transfer, ada rangkaian tipu muslihat dan kebohongan yang dilakukan oleh terduga pelaku WSR. Ia menjanjikan aset tersebut sebagai jaminan investasi,” imbuhnya.

Namun, setelah dana ditransfer, WSR tidak memenuhi janjinya dan malah menjual aset jaminan tersebut tanpa sepengetahuan kliennya.

“Klien saya terkejut ketika mengetahui aset jaminan itu sudah dijual sepihak,” ucapnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tuban dan sempat berjalan hingga tahap pemeriksaan saksi korban dan terlapor.

Polisi juga sempat memfasilitasi mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Mediasi dilakukan pada 5 Juli 2025 di Ruang Unit III Satreskrim Polres Tuban, tapi tidak ada titik temu karena pelaku tidak sanggup mengembalikan aset yang sudah dijual,” terangnya.

Beberapa bulan setelah proses itu, Polres Tuban kemudian mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Melihat keputusan tersebut, pihak pelapor merasa kecewa dan menilai hasil penyidikan tidak sesuai fakta yang ada.

“Bukti transfer sudah jelas, dan korban bukan hanya satu. Karena itu kami heran kenapa kasus justru dihentikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rizki Yanuar, mengatakan, gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.

Gugatan itu resmi didaftarkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan dijadwalkan sidang perdana digelar pada Selasa, 4 November 2025.

“Benar, perkara itu sudah terdaftar di PN Tuban,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Duano Aghaka, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Dalam perkara ini, pemohon menyampaikan keberatan atas keputusan Polres Tuban yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale belum memberikan tanggapan.

Pesan yang dikirim melalui WhatsApp (WA) tidak dibalas hingga berita ini ditulis.

Begitu pula Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, juga memilih tidak memberikan komentar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved