Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMP dan UMK Jatim 2026 Ditetapkan di Desember 2025, Buruh Usulkan Naik dari 8 hingga 10 persen

UMP Jawa Timur tahun 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember dan UMK pada 15 Desember 2025, buruh usulkan kenaikan hingga 10 persen

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
KENAIKAN UMP DAN UMK - Ilustrasi, Demo Buruh di Jombang Minta Kenaikan UMK Tahun 2023 Lalu. Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8–10 persen, dengan alasan kenaikan harga bahan pokok, BBM, dan inflasi, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan hidup layak. 
Ringkasan Berita:
  • UMP Jawa Timur tahun 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember dan UMK pada 15 Desember 2025, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
  • Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8–10 persen, dengan alasan kenaikan harga bahan pokok, BBM, dan inflasi. 
  • Elemen pengusaha (Apindo) meminta agar kenaikan tidak melebihi 10 persen, dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang belum stabil.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penetapan UMP maupun UMK tahun 2026 dikabarkan akan ditetapkan di bulan Desember.

Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari elemen pekerja Ahmad Fauzi menegahkan bahwa serikat pekerja mulai menyiapkan tahapan pengusulan UMP maupun UMK Tahun 2026. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana UMP biasanya ditetapkan di awal bulan November dan UMK ditetapkan di akhir November, Fauzi menyebut 

“Untuk kita akan mulai sidangkan UMP dan UMK Jatim Tahun 2026. Dimana UMP tahun 2026 akan digedok 8 Desember 2025, dan UMK akan digedok tanggal 15 Desember 2025,” tegas Fauzi yang juga Ketua FSPSI Jatim dalam wawancara di Grahadi, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjur pihaknya menegaskan hingga saat ini perumusan UMP maupun UMK masih menunggu juklak yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bedanya Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Penuh Waktu, Gaji Paling Sedikit sesuai UMP

Usulan Kenaikan Upah Minimum 2026

“Namun suara yang berkembang, kita akan usulkan kenaikan UMK Jatim tahun 2026 berkisan antara 8 sampai 10 persen,” tegas Fauzi.

Kenaikan tersebut dirasionalisasikan dari adanya kenaikan bahan pokok, kenaikan BBM dan juga kondisi inflasi. Sehingga pertimbangan yang dilakukan buruh tak hanya soal kebutuhan hidup layak melainkan situasi ekonomi saat ini.

Respons Pengusaha dan Proses Penetapan

Meski buruh memiliki suara permintaan kenaikan UMK sebesar 8-10 persen, dewan pengupahan dari elemen pengusaha atau Apindo memiliki argumen lain. 

“Akan tetapi kalau dari elemen Apindo, menghendaki agar kenaikan UMK tidak boleh sampai 10 persen. Dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang saat ini tidak biasa-biasa saja,” imbuhnya.

Baca juga: Daftar UMK di Jawa Timur yang Naik Mulai November 2025, Kota Surabaya Jadi Rp 5.032.635

Hingga saat ini, pihaknya tetap akan menunggu juklak dari pusat segera turun. Jika juklak tersebut sudah turun maka sistem yang diterapkan nantinya dewan pengupahan di masing-masing kab kota di Jatim akan mengirimkan usulan ke Gubernur Jawa Timur.

“Beriringan dengan itu kami berharap pusat adil dalam menyusun juklak. Agar tetap berpihak pada kesejahteraan buruh tapi juga tidak merusak ekonomi dari sisi pengusaha sehingga iklim usaha bisa tetap berjalan,” pungkas Fauzi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved