Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Bupati Ponorogo

Di Tengah Kasus Suap KPK, Indah Bekti Pertiwi Gugat Cerai Suami, Sidang Perdana Sehari Sebelum OTT

Kabar mengejutkan datang dari teman dekat Yunus Mahatma eks direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo yang merupakan tersangka

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
GUGAT CERAI - Indah Bekti Pertiwi teman dekat dr Yunus Mahatma yang dijadikan tersangka KPK kasus suap dan gratifikasi gugat cerai suaminya 

Indah Bekti Pertiwi pun baru sampai di rumahnya ketika tim KPK datang di rumahnya.

Saat itu Indah Bekti Pertiwi terlihat menggunakan kaos berwarna putih dan celana jins.

Indah tak sendiri, saat itu bersama anaknya. Ketika Indah Bekti Pertiwi masuk ke dalam rumah, pintu gerbang pintu langsung ditutup polisi.

Terlihat polisi dengan senjata lengkap ikut menjaga. Tapi saat  Indah Bekti Pertiwi masuk, semua di dalam. Tidak ada aktivitas sama sekali di rumah mewah ini.

Indah Bekti Pertiwi atau yang tertulis di laporan KPK Indah Bekti Pratiwi (IBP) menjadi satu diantara 13 orang yang diamankan dalam kasus suap dan gratifikasi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

KPK menyebut jika Indah Pertiwi adalah teman dekat direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Diketahui Yunus Mahatma juga merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Indah Bekti Pertiwi dalam laporan KPK merupakan pihak yang mencarikan dana Rp 500 juta. Dia berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan ratusan juta.

Uang yang dicairkan teman dekat Yunus Mahatma inilah tercium KPK. Hingga  KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat (7/11/2025).

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Dari situ terlihat Indah Bekti Pertiwi merupakan saksi kunci kasus suap dan gratifikasi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved