KPK OTT Bupati Ponorogo
Rumah Dinas Sekda Ponorogo Agus Pramono Digeledah KPK, Dugaan Gratifikasi Jual Beli Jabatan Menguat
Rumah sekda Ponorogo Agus Pramono digeledah KPK sebagai bagian dari penyidikan kasus suap dan gratifikasi
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- KPK menggeledah rumah dinas Sekda Ponorogo Agus Pramono, sebagai bagian dari penyidikan kasus suap dan gratifikasi.
- Agus Pramono telah menjabat Sekda sejak 2012, di bawah tiga bupati berbeda, dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
- KPK mendalami dugaan jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Ponorogo, menyusul OTT terhadap Bupati Sugiri Sancoko.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan ini berlanjut usai KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Ponorogo saja.
Pantauan Tribunjatim Network, mobil Toyota Innova terparkir di depan rumah dinas Sekretaris Daerah.
Diketahui, Agus Pramono Sekda Ponorogo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Di halaman, terlihat dua mobil terparkir. Satu mobil pribadi berwarna putih berplat nomor AE 1691 EL. Kemudian satu lagi mobil dinas berplat nomor AE 1264 SP.
Baca juga: Penggeledahan Berlanjut, Kini KPK Obok-Obok Kantor DPUPKP Ponorogo, Bidik Proyek Monumen Reog?
Wartawan mencoba mengambil gambar dari belakang. Namun langsung ditutup oleh pihak keamanan polisi yang menjaga ketat penggeledahan ini.
Diketahui bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjerat kasus OTT KPK pada Jumat (7/9/2025) lalu. Sugiri tak sendiri, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma juga terseret.
Selain itu juga ada Sucipto yang merupakan rekanan RSUD dr Harjono Ponorogo. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada Sabtu (8/11/2025) kemarin.
Profil Panjang Agus Pramono di Pemerintahan
Agus Pramono diketahui Sekda terlama Pemkab Ponorogo. Bagaimana tidak, Agus Pramono menjabat Sekda mulai 2012 lalu hingga saat ini. Dengan kata lain sudah menjabat 13 tahun.
Saat itu, Bupati Ponorogo adalah Amin. Agus Pramono tetap menjadi orang nomor satu di pemerintahan Bumi Reog walaupun Amin sudah lengser menjadi Bupati Ponorogo 2014 lalu.
Saat Bupati Ponorogo dijabat Ipong Muchlissoni, Agus Pramono tetap menjabat sekda Ponorogo. Bahkan sampai Bupati Ponorogo berganti Sugiri Sancoko, Agus tetap menjadi Sekda Ponorogo.
Baca juga: Respon Kepala Disbudparpora Ponorogo usai Kantor dan Mobil Dinas Digeledah KPK: Kami Berikan
Agus Pramono tetap menjadi sekda sampai Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menghabiskan periode pertama. Agus Pramono tetap menjadi Sekda Ponorogo saat Sugiri Sancoko periode 2.
Akan tetapi periode 2 tidak sampai 5 tahun, hanya 9 bulan menjabat Sekda Ponorogo saat Sugiri Sancoko periode 2 menjadi bupati. Agus Pramono ikut terseret jual beli jabatan.
Diketahui Agus Pramono merupakan lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) atau saat ini dikenal dengan nama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
RunningNews
KPK OTT Bupati Ponorogo
Sekda Ponorogo
TribunBreakingNews
penggeledahan tim KPK
Multiangle
meaningful
Berita Ponorogo hari ini
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Di Tengah Kasus Suap KPK, Indah Bekti Pertiwi Gugat Cerai Suami, Sidang Perdana Sehari Sebelum OTT |
|
|---|
| Penggeledahan Berlanjut, Kini KPK Obok-Obok Kantor DPUPKP Ponorogo, Bidik Proyek Monumen Reog? |
|
|---|
| Respon Kepala Disbudparpora Ponorogo usai Kantor dan Mobil Dinas Digeledah KPK: Kami Berikan |
|
|---|
| Tim KPK Bawa 3 Koper usai 5 Jam Geledah Kantor Disbudparpora Ponorogo |
|
|---|
| Siapa Yunus Mahatma? Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo Terseret Korupsi Bupati Sugiri, Harta Rp14,5 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kpk-geledah-rumah-sekda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.