Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi iPhone 13, Pemuda di Ponorogo Menyelinap ke Rumah Tetangga Curi Uang hingga 10 kali

MAS  warga Kabupaten Ponorogo, Jatim mencuri uang tetangganya hanya karena ingin beli iPhone 13. 

Humas Polres Ponorogo
KEBELET - Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Bambang menunjukkan barang bukti iPhone saat presrilis di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (13/11/2025). Kebelet beli  iPhone 13, MAS warga Kabupaten Ponorogo, Jatim mencuri uang tetangganya. Tidak hanya sekali, bahkan 10 kali. MAS kemudian diringkus Satreskrim Polres Ponorogo. Aksi mencuri uang milik tetangga sendiri terungkap lewat rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).  
Ringkasan Berita:
  • MAS pemuda di Ponorogo mencuri uang tetangganya sebanyak 10 kali demi membeli iPhone 13 dan melunasi utang.
  • Aksi pelaku terungkap lewat rekaman CCTV yang dipasang korban setelah kehilangan uang berulang.
  • Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - MAS  warga Kabupaten Ponorogo, Jatim mencuri uang tetangganya hanya karena ingin beli iPhone 13

Tidak hanya sekali, bahkan 10 kali.

MAS kemudian diringkus Satreskrim Polres Ponorogo.

Aksi  mencuri uang milik tetangga sendiri terungkap lewat rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).

“Diamankan di salah satu Ponpes (Pondok Pesantren) di Desa Sendang, Kecamatan Jambon,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Siasat Licik Copet iPhone 13 Beraksi saat Acara Presiden Prabowo, Modal Identitas Pers Palsu

Beraksi saat Shubuh

AKP Imam menjelaskan mengamankan pelaku, setelah petugas menerima laporan dari korban. Kemudian melakukan serangkaian penyelidikan 

“Kami pelajari rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku,” tambah jebolan Jatanras Polda Jatim ini,

AKP Imam menyatakan korban berinisial MSW. Antara korban dan pelaku adalah tetangga.

Baca juga: Fahru Rugi Rp6 Juta usai Beli iPhone Murah Rp100.000, Dibilang Paket Ditahan Bea Cukai

Mereka merupakan warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

“Pengakuan MAS total telah mencuri 10 kali. Dengan nilai Rp 10 juta. Uang itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli sebuah iPhone 13 warna hitam,” tambahnya,

Buat Beli iPhone dan Melunasi Hutang

Selain itu, saat diinterogasi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk melunasi hutang.

“Jadi beli Handphone iya, melunasi utang iya,” urainya.

9 kali MAS mencuri aman. Korban MSW sebenarnya sudah merasa uangnya hilang. Akan tetapi tidak mempunyai badang bukti yang kuat:

Sebelumnya, korban memilih tidak melapor ke polisi karena tidak memiliki bukti kuat. Kemudian dipasangi CCTV dan ada nukti,

“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13 warna hitam, jaket biru, celana panjang hitam, sandal putih, serta uang tunai Rp473 ribu,” urainya.

AKP Imam menjelaskan dari pengakuan pelaku bahwa mengaku melakukan aksinya pada waktu salat Subuh. Lantaran setiap subuh, korban sedang ke masjid.

“Menutupi kepala dengan jaket agar tidak dikenali,” terang mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto .

MAS dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi pelaku ini,” pungkas AKP Imam.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved