Modus Unik Emak Bobol Warung di Ponorogo: Pesan Nasi Bungkus Banyak, Gasak Dompet saat Korban Sibuk
Emak-emak asal Trenggalek berinisial ERF diseret ke kantor polisi setelah melakukan pencurian di sejumlah warung makan pinggir jalan.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Pelaku ERF (30), Emak-emak/Ibu Rumah Tangga asal Trenggalek.
- Lokasi Kejahatan Warung Makan Pinggir Jalan di Sambit, Mlarak, Tambakbayan, Ponorogo.
- Modus Operandi Pura-pura Pesan Nasi Bungkus dalam Jumlah Banyak.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Emak-emak asal Trenggalek berinisial ERF diseret ke kantor polisi setelah melakukan pencurian di sejumlah warung makan pinggir jalan.
Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap bagaimana modus yang dilakukan emak-emak berusia 30 tahun ini. Menurut pengakuan ERF dia mempunyai modus cukup unik.
Adalah berpura-pura memesan nasi bungkus dalam jumlah banyak. Kemudian saat pemilik sibuk membuat pesanan, pelaku beraksi mengambil barang berharga
“Kami ringkus di rumahnya di Trenggalek. Pesan banyak begitu, kemudian mengambil barang berharga,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: JATIM TERPOPULER: KPK Obok-obok Kantor DPUPKP Ponorogo - Keluarga Pasien RSUD Angkat Sendiri Jenazah
Pencurian Berlanjut dan Kerugian Lebih dari Rp 8 Juta
Terungkapnya, jelas dia, korps bhayangkara menerima beberapa laporan pencurian dari para pemilik warung di wilayah hukum Polres Ponorogo.
“Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Dan hasilnya pelaku menyasar warung kecil di pinggir jalan,” tambah jebolan Jatanras Polda Jatim ini.
Modusnya, jelas dia, berpura-pura memesan nasi bungkus banyak. Ketika korban sibuk membungkus nasi. Pelaku kemudian beraksi mencuri.
“Pelaku langsung mengambil dompet atau tas yang ada di dekat korban,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto ini.
Di hadapan petugas, ERF menyatakan pernah beraksi diberbagai warung,Mulai dari warung di Kecamatan Sambit, Mlarak, hingga Tambakbayan, Ponorogo.
Baca juga: Demi iPhone 13, Pemuda di Ponorogo Menyelinap ke Rumah Tetangga Curi Uang hingga 10 kali
ERF mengambil berbagai macam. Mulai uang tunai, handphone, hingga kartu ATM yang kemudian digunakan untuk menarik uang korban hingga jutaan rupiah.
“Total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp8 juta. Ada satu lokasi pelaku menarik atm karena pemilik menempel kertas di ATM yang berisi PIN,” urainya.
Menurutnya, anggota Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan pelaku di Trenggalek. Barang bukti yang disita adalah sepeda motor Yamaha Mio, tas ungu, jaket dan celana hitam, serta beberapa buku rekening dan kartu ATM yang diduga hasil kejahatan.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kata pelaku sih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
| Dramatis, Sapi Jantan Terjatuh ke Septic Tank Sedalam 3 Meter, Damkar Kediri Beraksi Hampir 3 Jam |
|
|---|
| Dulu Viral Tantang Warga Ditembak, Kini Briptu Yuli Diduga Gelapkan Puluhan Mobil Rental |
|
|---|
| Donald Trump Jual Senjata ke Taiwan, Bikin Cina Protes Keras Soal Langkah Amerika Serikat |
|
|---|
| Fraksi PKB Trenggalek Syukuran Gelar Pahlawan Nasional, Minta Perjuangan Marsinah Dilanjutkan |
|
|---|
| Respon DPUPR Blitar Soal Protes Jalan Rusak di Desa Candirejo: Diperbaiki Bulan ini, Tunggu Antrean |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ERF-depan-jilbab-biru-emak-emak-asal-Trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.