Tak Kunjung Terima THR dari Perusahaannya di Tropodo, Warga Sidoarjo Lapor ke Disnaker

Belum menerima THR dari perusahaannya, seorang pekerja pabrik di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melapor ke Disnaker.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Alga W
Istimewa
THR - Disnaker Sidoarjo membuka posko pengaduan bagi warga yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Sejauh ini baru ada satu warga yang mengadu, yakni seorang pekerja di perusahaan yang berada di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pekerja pabrik di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Lantaran ia belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga: Aksi Komplotan Berkedok Terapis Terekam CCTV, Kuras Uang & Perhiasan Emas Milik Lansia di Ponorogo

Pengaduan tersebut diterima oleh Posko Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan di kantor Disnaker Sidoarjo.

Posko ini sengaja dibuka untuk mengantisipasi adanya laporan serupa mendekati Idul Fitri.

Pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran hak keagamaannya diimbau segera melapor untuk mendapatkan pendampingan.

Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, Posko Pengaduan THR telah dibuka sejak Senin (2/3/2026).

Dan sampai sekarang, baru ada satu orang yang mengadu.

Dalam aduan yang disampaikan oleh pekerja tersebut, sebuah perusahaan di kawasan industri Tropodo, Waru, dilaporkan belum menunaikan kewajibannya kepada pekerja untuk memberikan THR.

Diketahui perusahaan tersebut tidak membayar THR hingga pekan pertama Maret.

"Hingga saat ini, baru satu pekerja yang menyampaikan pengaduan resmi. Perusahaannya berlokasi di Tropodo, Waru. Dan pengaduan itu langsung kita tindak lanjuti," ujar Dwi Eko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Sidoarjo langsung memanggil pihak manajemen perusahaan dan pekerja terkait untuk melakukan audiensi.

Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif agar hak pekerja segera terpenuhi tanpa melalui proses hukum yang berlarut-larut.

Disnaker memberikan batasan waktu satu minggu bagi perusahaan tersebut untuk melunasi pembayaran THR.

"Tindak lanjutnya kami lakukan mediasi. Kami memberi waktu satu minggu kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya," tegasnya.

Disnaker mengingatkan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang.

Pemerintah daerah tidak segan untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pihak perusahaan tetap tidak membayarkan THR dalam tenggat waktu satu minggu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved