Tak Kunjung Terima THR dari Perusahaannya di Tropodo, Warga Sidoarjo Lapor ke Disnaker
Belum menerima THR dari perusahaannya, seorang pekerja pabrik di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melapor ke Disnaker.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pekerja pabrik di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Lantaran ia belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga: Aksi Komplotan Berkedok Terapis Terekam CCTV, Kuras Uang & Perhiasan Emas Milik Lansia di Ponorogo
Pengaduan tersebut diterima oleh Posko Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan di kantor Disnaker Sidoarjo.
Posko ini sengaja dibuka untuk mengantisipasi adanya laporan serupa mendekati Idul Fitri.
Pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran hak keagamaannya diimbau segera melapor untuk mendapatkan pendampingan.
Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, Posko Pengaduan THR telah dibuka sejak Senin (2/3/2026).
Dan sampai sekarang, baru ada satu orang yang mengadu.
Dalam aduan yang disampaikan oleh pekerja tersebut, sebuah perusahaan di kawasan industri Tropodo, Waru, dilaporkan belum menunaikan kewajibannya kepada pekerja untuk memberikan THR.
Diketahui perusahaan tersebut tidak membayar THR hingga pekan pertama Maret.
"Hingga saat ini, baru satu pekerja yang menyampaikan pengaduan resmi. Perusahaannya berlokasi di Tropodo, Waru. Dan pengaduan itu langsung kita tindak lanjuti," ujar Dwi Eko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Sidoarjo langsung memanggil pihak manajemen perusahaan dan pekerja terkait untuk melakukan audiensi.
Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif agar hak pekerja segera terpenuhi tanpa melalui proses hukum yang berlarut-larut.
Disnaker memberikan batasan waktu satu minggu bagi perusahaan tersebut untuk melunasi pembayaran THR.
"Tindak lanjutnya kami lakukan mediasi. Kami memberi waktu satu minggu kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya," tegasnya.
Disnaker mengingatkan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang.
Pemerintah daerah tidak segan untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila pihak perusahaan tetap tidak membayarkan THR dalam tenggat waktu satu minggu.
| 'Amazon' Pesisir Timur Sidoarjo Mulai Dikaji Jadi Tempat Wisata, Kades Harap Potensi Bisa Naik Kelas |
|
|---|
| 2 Pemuda Nyaris Dikeroyok 8 Remaja Diduga Kelompok Pesilat, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur |
|
|---|
| Ibu Cerai & Tinggal Bersama di Kamar Kos, Gadis Dihamili Ayah Kandung Sendiri di Taman |
|
|---|
| 19 SPPG di Sidoarjo Dihentikan Sementara Operasionalnya oleh BGN Imbas Belum Ada IPAL yang Memadai |
|
|---|
| Rencana Pemkab Rehabilitasi & Renovasi Total Gedung Juang Sidoarjo Jadi Tempat Edukasi Sejarah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pekerja-tak-kunjung-terima-THR-dari-perusahaan-tempatnya-bekerja-lapor-ke-Disnaker-Sidoarjo.jpg)