Korupsi Dana Desa, Kades Tanggung Tulungagung dan Bendahara Divonis Lebih Ringan dari Tuntuan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutus perkara korupsi keuangan Desa Tanggung Tulungagung

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/Kejari Tulungagung
SUASANA TUNTUTAN - Dua terdakwa korupsi Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kades Suyahman dan bendahara Joko Endarto saat sidang tuntutan, Selasa (14/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 

“Besaran uang pengganti sama dengan tuntutan JPU. Namun hukuman subsider lebih rendah,” sambung Roni.

Sebelumnya JPU menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,119 miliar subsider 3 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim ini, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Dugaan korupsi di Desa Tanggung terjadi dalam rentang 2017-2019 dengan kerugian Rp 1,535 miliar.

Dalam modusnya, Kepala Desa sering menyerahkan proyek ke bendahara.

Sementara bendahara didapati mengelola proyek tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ).

Bahkan ada alokasi pembayaran untuk pihak ketiga, namun ternyata tidak dibayarkan.

Sebelumnya dugaan kerugian negara di Desa Tanggung diperkirakan lebih dari Rp 400 juta.

Namun setelah dilakukan audit mendalam, kerugian mencapai Rp 1,535 miliar.

Pendanaan proyek ini bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan (BK).

Realisasi proyek tidak sesuai biaya yang dianggarkan, dan diduga ada yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Proyek ini antara lain, pavingisasi jalan desa dan perbaikan infrastruktur lain, termasuk sejumlah gedung Taman Kanak-kanak (TK)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved