Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjelasan Pengobatan Kecanduan Judol Ditanggung BPJS Kesehatan atau Tidak, Ini Kata Kepala Humas

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pengobatan kecanduan judol tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Istimewa
KECANDUAN JUDOL - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Apakah pengobatan kecanduan judol ditanggung BPJS Kesehatan? 

Ringkasan Berita:
  • Apakah pengobatan kecanduan judol ditanggung BPJS Kesehatan?
  • Kecanduan judi online termasuk dalam gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau membahayakan diri sendiri.
  • Ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini penjelasan terkait apakah pengobatan kecanduan judi online bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Lini masa media sosial X belum lama ini diramaikan dengan obrolan seputar pengobatan kecanduan judi online (judol) di psikiater atau rumah sakit jiwa (RSJ) bisa ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.

Awalnya seorang warganet X dengan akun @kelix**** mengungkapkan bahwa RSJ bisa melayani untuk pengobatan kecanduan judol.

Kemudian, warganet itu mengajak untuk mengunjungi psikiater agar mendapatkan bantuan supaya bisa lepas dari jeratan judol.

“Buat yang ketagihan judol dan pengen sembuh, sekarang di RSJ ada divisi pemulihan judol, nanti dirawat, dikasih konseling, diberi obat bila perlu supaya hidup kamu bisa kembali normal lagi,” tulisnya, Minggu (25/5/2025).

“Yuk kunjungi psikiater kamu kalo kamu butuh bantuan,” tambahnya.

Lalu, warganet lainnya bertanya apakah pengobatan kecanduan judol seperti itu bisa ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.

“Bisa bpjs ga sih?,” tanya @tuhana*******, Minggu.

Warganet lainnya pun menyebut bahwa BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya pengobatan kecanduan judol, namun tetap sesuai ketentuan rujukan.

“Bisa.. Tapi prosesnya tetep dari faskes 1 dulu, nanti di faskes 1nya masuknya dari dr umum dulu..” ungkap @ceyan***, Senin (26/5/2025).

Lantas, apakah pengobatan kecanduan judol ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Bahaya Judol Meningkat, Transaksi Judi Online di Jatim Capai Rp9 M, Modus Promosi Makin Ganas

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pengobatan kecanduan judol tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penjaminan layanan rehabilitasi oleh BPJS Kesehatan bagi pasien yang mengalami kecanduan judi online," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (27/5/2025).

Rizzky mengungkapkan, kecanduan judi online termasuk dalam gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau membahayakan diri sendiri.

Sehingga menurutnya, pengobatan kecanduan judol tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved