Penjelasan Pengobatan Kecanduan Judol Ditanggung BPJS Kesehatan atau Tidak, Ini Kata Kepala Humas
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pengobatan kecanduan judol tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Editor:
Ficca Ayu Saraswaty
Istimewa
KECANDUAN JUDOL - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Apakah pengobatan kecanduan judol ditanggung BPJS Kesehatan?
"Sudah ditetapkan dalam Perpres (Peraturan Presiden) untuk jenis-jenis penyakit yang dijamin dan tidak dijamin. Dalam penyusunan Perpres tersebut tentunya dibahas lintas kementerian dan lembaga serta perhimpunan dan asosiasi terkait," tutur Rizzky.
Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca juga: Sekolah Urus Utang Rp 4 Juta Siswa SMP yang Terjerat Pinjol untuk Judol, Keluarga Dapat Modal Usaha
Merujuk aturan itu, ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi interfilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Tags
TribunJatim.com
kecanduan judi online
BPJS Kesehatan
Tribun Jatim
psikiater
jatim.tribunnews.com
media sosial
meaningful
Baca Juga
| Arti Mimpi Digigit Ular Tak Selalu Buruk tapi Tetap Perlu Waspada, Simbol Perubahan dan Pemulihan |
|
|---|
| 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Kabupaten Madiun, Berawal Mobil Avanza Seruduk Belakang Truk |
|
|---|
| Pekerjaan Najmuddin yang Beri Anak Lamborghini Rp25 M saat Ultah ke-9 Anaknya, Boy William Hadir |
|
|---|
| Solusi Disparekraf setelah Viral Masalah Pengunjung Makan Seafood Bayar Rp 16 Juta di Labuan Bajo |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Surabaya, Pedagang Lontong Balap Tewas Tertabrak Truk, Bermula Menyalip dari Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-bpjs-kesehatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.