Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjelasan Pengobatan Kecanduan Judol Ditanggung BPJS Kesehatan atau Tidak, Ini Kata Kepala Humas

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pengobatan kecanduan judol tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Istimewa
KECANDUAN JUDOL - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Apakah pengobatan kecanduan judol ditanggung BPJS Kesehatan? 

"Sudah ditetapkan dalam Perpres (Peraturan Presiden) untuk jenis-jenis penyakit yang dijamin dan tidak dijamin. Dalam penyusunan Perpres tersebut tentunya dibahas lintas kementerian dan lembaga serta perhimpunan dan asosiasi terkait," tutur Rizzky.

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (SURYA.CO.ID/NURAINI FAIQ)

Baca juga: Sekolah Urus Utang Rp 4 Juta Siswa SMP yang Terjerat Pinjol untuk Judol, Keluarga Dapat Modal Usaha

Merujuk aturan itu, ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi interfilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved