Update Kasus Dugaan Video Asusila di Sampang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Satreskrim Polres Sampang memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan seorang perempuan bernisial A

Tayang:
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Hanggara Syahputra
KLARIFIKASI : Mapolres Sampang. Satreskrim Polres Sampang memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan seorang perempuan bernisial A di Kecamatan Omben, Sampang berjalan sesuai prosedur, Jumat (22/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Sampang menangani laporan dugaan kasus pornografi yang dilaporkan seorang perempuan berinisial A di Kecamatan Omben dan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
  • Penyidik telah memeriksa empat saksi, di mana dua sudah hadir dan dua lainnya dijadwalkan ulang, termasuk pemanggilan terlapor berinisial I yang akan dilakukan pekan depan dengan opsi upaya paksa jika tidak hadir.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan seorang perempuan bernisial A di Kecamatan Omben, Sampang berjalan sesuai prosedur.

Kasus tersebut diketahui dilaporkan ke Mapolres Sampang melalui nomor laporan STTLP/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum sejak laporan diterima.

Bahkan telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi untuk dimintai keterangan.

"Bahwa terkait anggapan penanganan perkara lamban, saya rasa tidak. Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi," ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Dari empat saksi yang dipanggil, dua orang telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. 

Baca juga: Dihamili Pacarnya, Siswi SMK di Nganjuk Dipaksa Minum Obat Keguguran, Video Syur Disebar

Sementara dua saksi yang belum hadir karena berhalangan akan kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan, termasuk terlapor berinisal I.

"Untuk terlapor kita panggil minggu depan, jika tidak dipenuhi kita lakukan upaya paksa," tegas AKP Eko.

Menurutnya, saksi-saksi yang dipanggil merupakan orang-orang yang mengenal pelapor maupun terlapor, sehingga keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Kemudian, kasus tersebut masih tergolong tidak terlalu lama karena laporan resmi diterima pada 18 April 2026. 

"Untuk perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," terangnya.

AKP Eko menambahkan, penanganan perkara perempuan dan anak maupun pidana umum menjadi perhatian khusus jajaran Polres Sampang.

Menurutnya, Kapolres Sampang bersama Kasatreskrim memberikan atensi penuh terhadap setiap laporan masyarakat agar ditindaklanjuti secara profesional tanpa tebang pilih.

"Kasus PPA selalu menjadi perhatian pimpinan. Setiap laporan yang masuk dipastikan ditindaklanjuti secara serius, tanpa main-main dan tanpa tebang pilih," pungkasnya.

 

Informasi lengap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved