Update Kasus Dugaan Video Asusila di Sampang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Satreskrim Polres Sampang memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan seorang perempuan bernisial A
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Sampang menangani laporan dugaan kasus pornografi yang dilaporkan seorang perempuan berinisial A di Kecamatan Omben dan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
- Penyidik telah memeriksa empat saksi, di mana dua sudah hadir dan dua lainnya dijadwalkan ulang, termasuk pemanggilan terlapor berinisial I yang akan dilakukan pekan depan dengan opsi upaya paksa jika tidak hadir.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan seorang perempuan bernisial A di Kecamatan Omben, Sampang berjalan sesuai prosedur.
Kasus tersebut diketahui dilaporkan ke Mapolres Sampang melalui nomor laporan STTLP/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum sejak laporan diterima.
Bahkan telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Bahwa terkait anggapan penanganan perkara lamban, saya rasa tidak. Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi," ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Dari empat saksi yang dipanggil, dua orang telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Dihamili Pacarnya, Siswi SMK di Nganjuk Dipaksa Minum Obat Keguguran, Video Syur Disebar
Sementara dua saksi yang belum hadir karena berhalangan akan kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan, termasuk terlapor berinisal I.
"Untuk terlapor kita panggil minggu depan, jika tidak dipenuhi kita lakukan upaya paksa," tegas AKP Eko.
Menurutnya, saksi-saksi yang dipanggil merupakan orang-orang yang mengenal pelapor maupun terlapor, sehingga keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Kemudian, kasus tersebut masih tergolong tidak terlalu lama karena laporan resmi diterima pada 18 April 2026.
"Untuk perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," terangnya.
AKP Eko menambahkan, penanganan perkara perempuan dan anak maupun pidana umum menjadi perhatian khusus jajaran Polres Sampang.
Menurutnya, Kapolres Sampang bersama Kasatreskrim memberikan atensi penuh terhadap setiap laporan masyarakat agar ditindaklanjuti secara profesional tanpa tebang pilih.
"Kasus PPA selalu menjadi perhatian pimpinan. Setiap laporan yang masuk dipastikan ditindaklanjuti secara serius, tanpa main-main dan tanpa tebang pilih," pungkasnya.
Informasi lengap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Tata Cara hingga Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2026 |
|
|---|
| Kunci Masih Menempel, Motor Warga Sampang Digasak Maling, Bermula dari Jenguk Adik di Ponpes |
|
|---|
| Daftar 6 Provinsi yang Diwaspadai BMKG soal Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan Imbas El Nino |
|
|---|
| Buron Berbulan-bulan, Pelarian Maling Gabah dan Beras di Sampang Berakhir di Kantor Polisi |
|
|---|
| WNA Pengguna Kereta Api di Daop 9 Jember Meningkat Drastis, Probolinggo Jadi Destinasi Favorit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/KLARIFIKASI-Mapolres-Sampang-Satreskrim-Polres-Sampang-memastikan-penanganan.jpg)