Yai Mim Tersangka Kasus Asusila

Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila, Pintu Maaf Dibuka Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
PEMERIKSAAN - Yai Mim didampingi oleh istri, Rosida Vignesvari saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin (20/10/2025). Diketahui, Yai Mim bakal menjalani dua agenda pemeriksaan yaitu diperiksa sebagai pelapor atas laporan persekusi yang telah dibuatnya dan sebagai terlapor pencemaran nama baik dari laporan yang dilayangkan oleh Sahara. 
Ringkasan Berita:
  • Eks dosen UIN Malang Imam Muslimin (Yai Mim) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi dan pelecehan seksual setelah gelar perkara Polresta Malang Kota.
  • Kasus ini dilaporkan oleh Sahara dan penyidik menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (6/1/2026) usai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara.

Diketahui, perkara dugaan pornografi maupun pelecehan seksual itu dilaporkan oleh Sahara. Dari laporan tersebut, dilakukan gelar perkara dan hasilnya penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sahara, Moh Zakki angkat bicara. Ia pun mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani perkara tersebut.

"Yang pertama, saya mengucap syukur kepada Allah karena telah membantu perjuangan kami. Lalu yang kedua, saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani perkara ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Breaking News: Polresta Malang Kota Resmi Tetapkan Yai Mim Tersangka Kasus Dugaan Asusila

Saat disinggung apabila kemungkinan Yai Mim akan meminta maaf terkait hal tersebut, Zakki tidak keberatan dan mempersilahkan.

"Minta maaf itu kan dipersilahkan kepada siapa saja, dan itu hak setiap orang. Kami maafkan, namun sedari awal yang bersangkutan (Yai Mim) tidak memiliki itikad baik dan tidak pernah mau. Itu terbukti dari rekam jejaknya dan beberapa kali diundang mediasi, tetapi tidak pernah hadir," ungkapnya.

Namun, Zakki menegaskan bahwa  meminta maaf bukan berarti menggugurkan langkah hukum yang telah dilakukan. Sehingga, proses hukum tetap berjalan.

"Kalau ini sudah masuk ke ranah hukum, maka tetap berjalan," pungkasnya.

Baca juga: Perseteruan Dengan Yai Mim Berlanjut, Sahara Bawa 3 Saksi Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.

Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama. Kemudian pada awal November, disusul kembali membuat laporan baru terkait pencurian data pribadi elektronik.

Sementara itu, Sahara juga membuat laporan tambahan pada Rabu (8/10/2025) lalu dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual

Baca juga: Diperiksa 5 Jam, Sahara Serahkan Bukti 2 Video Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Yai Mim

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved