Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ngaku Polisi Berpangkat AKP, Widadi Raup Rp 86 Juta Modal Janjikan Warga Lolos CPNS

Aksi penipuan dilakukan seorang polisi gadungan hingga rugikan korban Rp 86 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ARDHI RIDWANSYAH
KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN - Situasi konferensi pers penangkapan polisi gadungan di Mapolsek Tambun, Senin (15/9/2025). Polisi gadungan bernama Widadi (59) itu ditangkap polisi usai menipu sejumlah korban dengan modus bisa meloloskan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan mengurus perkara hukum. 

Sebelumnya, seorang ibu bernama Masrikah rugi Rp 225 juta demi anaknya jadi pegawai kantor pos.

Wanita berusia 53 tahun itu berasal dari Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Marikah melaporkan FHN, seorang perempuan warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, karena mengaku telah ditipu.

Modusnya, FHN menjanjikan bisa memasukkan anak Masrikah menjadi pegawai kantor pos Tulungagung. 

"Kami sudah membuat laporan ke Polres Tulungagung pada 22 Juni lalu," ujar penasihat hukum Masrikah, Fitri Erna pada Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Warga Pasrah Beri Rp 4 Juta usai Anaknya Disebut Pakai Narkoba, Ternyata Dikibuli Polisi Gadungan

Menurut Fitri, kasus ini bermula di tahun 2021, ketika FHN menawarkan pekerjaan sebagai pegawai kantor pos untuk PR, anak Masrikah. 

Masrikah awalnya kurang berminat, namun FHN datang ke rumahnya terus  membujuknya.  

Masrikah akhirnya sepakat, lalu FHN minta uang Rp 50 juta sebagai persyaratan dan mengurus administrasi. 

"Saat itu FHN minta uang tali istilahnya. Klien kami membayar Rp 20 juta," sambung Fitri. 

Esoknya Masrikah kembali membayar Rp 5 juta lewat transfer antar rekening. 

Selanjutnya pembayaran dilakukan bertahap hingga genap Rp 50 juta. 

Namun setelah uang yang disyaratkan lunas dibayar, PR tidak kunjung bekerja. 

FHN malah minta tambahan uang jaminan agar anak Masrikah bisa diterima sebagai pegawai kantor pos. 

Uang jaminan ini akan dikembalikan seutuhnya setelah PR bekerja.

Masrikah kembali menyerahkan uang kepada FHN secara bertahap, hingga totalnya Rp 310 juta. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved