Berita Viral
Cucu Keponakan Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud MD Bongkar Ada Kejanggalan Hukum Pada Programnya
Cucu keponakannya menjadi korban keracunan MBG, Mahfud MD mengomentari janggalnya dasar hukumnya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Jadi persoalan angka. Ini harus diteliti apa penyebabnya," tegas Mahfud.
Baca juga: Nasib Guru Jupriadi, Tak Bisa Daftar PPPK usai Dipecat Meski sudah 16 Tahun Mengabdi di Sekolah
Kendati demikian, Mahfud tetap mengapresiasi program MBG yang merupakan program unggulan dan prioritas dari Prabowo.
Menurutnya, program ini tetap diperlukan karena masih banyak anak yang belum bisa mengonsumsi makanan bergizi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mendesak agar tata kelola MBG ini diperbaiki agar peristiwa keracunan bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Baca juga: BPBD Nganjuk Kerahkan Personel Bantu Evakuasi Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Mahfud mencontohkan yang perlu diperbaiki adalah terkait kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas program MBG di level bawah jika terjadi masalah seperti keracunan.
Pasalnya, sambung Mahfud, pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam tata kelola MBG dan sekedar hanya melaksanakan apa yang diinstruksikan di level pusat.
"Pemerintah daerah nggak tahu, secara struktural tidak dilibatkan. Tapi begitu ada masalah keracunan, mereka baru turun," tuturnya.
"Ada guru yang tidak digaji, tidak menjadi panitia, tapi ikut membersihkan ompreng. Lalu ada yang hilang (ompreng), dia harus ganti padahal dia bukan panitia," jelasnya.
Mahfud menilai carut marut terkait tata kelola MBG ini akibat tidak adanya aturan yang jelas dari pemerintah.
Dia mengatakan kejelasan program MBG hanya terkait anggaran saja tanpa disertai tugas dan wewenang yang jelas hingga level sekolah.
Menurutnya, secara asas, program MBG telah melanggar dua asas yang dimaksud yaitu asas kepastian hukum dan asas pelayanan.
Adapun kedua asas tersebut tertuang UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Misalnya asas kepastian hukum, tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses. Kalau kita mau mengatakan 'oh itu di sekolah sana, di pengelola dapur sekian, itu pengelolanya tidak benar' lalu apa ukuran kalau tidak benar."
"Kan harus tata kelolanya yang diatur seperti dalam PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden), atau aturan yang diterbitkan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional)," jelasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Setelah Dengar Suara Petir, Cucu Syok Lihat Nenek Terkapar dan Tak Bernyawa |
|
|---|
| Terungkap Alasan Polisi Bunuh Dosen di Jambi, Siasat Liciknya Pakai Wig |
|
|---|
| Sopir Truk di Lumajang Punya Lebih dari 10 Barcode BBM, PT Pertamina: Tidak Mungkin |
|
|---|
| 230 Siswa Belajar di Teras Rumah Warga, Ketakutan Imbas Pemilik Lahan Gembok Sekolah, Kadindik Gerak |
|
|---|
| Dulu Ngeluh Pusing 7 Keliling Defisit Anggaran, Gubernur Riau Abdul Wahid Kini Ditangkap KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/mahfud-md_20180926_192912.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.