Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

ART Curi Beras hingga Teh di Depan Majikan karena Gaji Tak Dibayar 3 Bulan: Buat Bayar Kontrakan

Tengah viral di media sosial video asisten atau ART ambil beras hingga teh di depan majikan.

Editor: Ani Susanti
Instagram @lambehofficial via TribunStyle
GAJI TAK DIBAYAR - Tangkapan layar video viral ART mengemas sejumlah barang milik majikannya ke dalam tas. Ia mengambil beras hingga teh karena gajinya tak dibayar tiga bulan. 

Meski begitu, sang majikan menolak alasan tersebut dan tetap menyebut perbuatan ART-nya sebagai tindakan kriminal.

"Apakah dibenarkan? Anda ngambil-ngambil barang saya, itu kriminal," hardik pria itu.

Ia berdalih bahwa ia sebenarnya berencana membayar gaji yang tertunda minggu depan, meski janji itu tampaknya tak lagi berarti bagi sang ART yang sudah terdesak oleh keadaan.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika sang ART balik menantang majikannya.

"Saya juga bisa nuntut Bapak balik kalau Bapak tiga bulan nggak bayar," tegasnya.

Baca juga: Fatima Minta Pulang Malah Terima Dugaan Kekerasan dari Majikan Arab Saudi, Sempat 2,5 Bulan Tertahan

Video ini dengan cepat menyebar luas dan menimbulkan perdebatan di kalangan warganet.

Banyak yang menyuarakan simpati kepada sang ART, menilai tindakannya sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan setelah hak dasarnya sebagai pekerja diabaikan.

Sebagian lainnya berpandangan bahwa apa pun alasannya, mengambil barang tanpa izin tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum dan bisa dianggap pencurian.

Peristiwa ini akhirnya membuka kembali diskusi publik mengenai perlindungan hak-hak pekerja domestik di Indonesia, serta mengingatkan pentingnya kesadaran hukum bagi para pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.

Peristiwa Lain yang Serupa

Sejumlah Asisten Rumah Tangga (ART) ramai-ramai menyampaikan keluh kesah pengalamannya saat bekerja dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Baleg memang tengah menyerap aspirasi ART untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dianggap mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.

RUU PPRT juga selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode DPR, tetapi tidak juga berhasil disahkan hingga DPR periode 2019-2024 berakhir.

Pada periode 2024-2029, DPR RI kembali membahas RUU PPRT dan menyatakan akan berupaya menyelesaikannya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved