Berita Viral
Sudah Dibuatkan Rumah Pensiun Rp 120 Miliar, Jokowi Ogah Pindah: Senang Apapun Bentuknya
Sudah dibuatkan rumah pensiunan Rp 120 miliar, Jokowi tegaskan tak akan pindah dari rumahnya yang lama.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TRIBUNJATIM.COM - Meski sudah rampung dan siap untuk ditinggali, rumah baru untuk pensiun Jokowi tampaknya tak akan ditinggali pemilik.
Hal tersebut belakangan diungkap oleh Jokowi sendiri di sela-sela kesibukannya.
Rumah pensiun Joko Widodo atau Jokowi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, hampir rampung.
Jika sudah beres, rumah pensiun ini ternyata tidak akan ditinggali oleh Jokowi.
Sebab rumah pensiun itu berdiri di atas lahan 12.000 meter persegi, yang berharga Rp 10 juta per meter.
Jadi untuk harga tanah saja rumah pensiun Jokowi menelan anggaran negara Rp 120 miliar, belum ongkos membangun, plus perabotan.
Tentu ini bukan sembarang rumah dengan lahan yang sangat luas.
Belakangan Jokowi menjawab alasannya tak menghuni rumah pensiunan.
Menurut Jokowi, dia dan sang istri akan tetap bermukim di rumahnya yang sekarang di Solo, Jawa Tengah.
“Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah kok,” ujarnya dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Sudah Tukar Tambah Pajero Rp 210 Juta, Pembeli Kaget Didatangi Bos Rental Mobil, Brio Dibawa Penipu
Lahan yang digunakan untuk rumah pensiun itu awalnya merupakan lahan kosong yang diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari, tepat di samping Jalan Adi Sucipto.
Meski rumah baru itu sangat mewah, Jokowi mengaku lebih nyaman tinggal di kediaman lamanya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
“Kita sudah punya rumah. Meskipun kecil, apa pun bentuknya tetap senang di rumah lama,” katanya.
Kendati demikian, Jokowi tidak menolak rumah tersebut.
Ia membuka kemungkinan akan memanfaatkannya untuk kegiatan tertentu.
“Ya bisa saja dipakai untuk pertemuan-pertemuan atau menerima tamu,” jelasnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan rumah itu bisa dimanfaatkan publik di kemudian hari.
Namun, ia menegaskan tidak akan berpindah domisili.
“Ya bisa saja (dibuka untuk publik). Enggak pindah domisili. Tetap di Sumber,” katanya.
Rumah dua lantai tersebut diketahui sudah memasuki tahap pengerjaan sekitar 90 persen, terdiri atas bangunan utama, halaman, dan taman.
“Sudah tahu itu, tanya saya 90 persen jadi. Dua lantai,” ujarnya sambil tersenyum.
Jokowi mengatakan saat ini rumah tersebut masih dalam kewenangan negara.
“Rumah itu masih kewenangan di Kementerian Sekretariat Negara karena masih belum diserahkan pada saya, dan saya melihat juga belum selesai,” kata Jokowi.
Lokasi rumah tersebut cukup strategis, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.
Area sekitar tidak bersebelahan langsung dengan permukiman warga, melainkan diapit dua rumah makan dan dekat dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Kehadiran rumah pensiun Jokowi itu disambut positif oleh pemerintah desa setempat. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengatakan pemerintah desa berharap rumah tersebut bisa segera ditempati dan memberi manfaat bagi warga sekitar.
“Harapannya bisa selesai dan ditempati. Harapannya warga masyarakat bisa berinteraksi dengan beliaunya,” katanya, Selasa (21/10/2025).
Ia juga berharap kehadiran Jokowi di Desa Blulukan nantinya membawa kontribusi positif bagi masyarakat.
“Yang jelas, suatu kehormatan di desa kami dengan adanya RI 1 ke-7 ada di desa kami, barangkali bisa berkontribusi di Desa Blulukan, terlebih putra beliau kan juga RI 2 ya. Harapan kami tetap ada kontribusi, dalam bentuk apa ya, barangkali kalau sudah beliau ada di desa kami. Kami bisa merapat ke beliau untuk sharing-sharing,” jelasnya.
Baca juga: Dulu Wanita Berhijab Kecele Beli, Kini sudah Tak Tampak Sejak Dipasangi Tulisan Bakso Babi
Setiap mantan Presiden Republik Indonesia berhak mendapatkan rumah pensiun dari negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 8 undang-undang tersebut menyatakan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022.
Rumah pensiun diberikan satu kali seumur hidup dan menjadi hak milik pribadi mantan presiden, yang dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Baca juga: 25 Tahun Keluarga Kartono Usaha Rebut Lahan 600 Meter yang Dikuasai Anak Angkat, Dulu Ogah Bagi Rata
Dalam praktiknya, penerapan fasilitas ini berbeda-beda di setiap masa pemerintahan.
Presiden Soekarno, sebagai presiden pertama, tidak menikmati fasilitas rumah pensiun dari negara karena pada masa itu belum ada aturan resmi yang mengatur hal tersebut.
Bahkan, rumah pribadi Bung Karno sempat disita pada awal Orde Baru.
Sementara itu, Presiden Soeharto menerima fasilitas berupa kompensasi uang dan pembangunan rumah di sekitar kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, sebagai rumah pensiunnya.
Setelah era reformasi, fasilitas rumah pensiun mulai lebih tertata.
Baca juga: Profil Sie Kong Lian, Pemilik Rumah Kos Tempat Deklarasi Sumpah Pemuda, Fotonya Tak Pernah Ada
Presiden Megawati Soekarnoputri mendapatkan rumah negara di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, yang kini menjadi kediamannya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima rumah pensiun di kawasan Mega Kuningan Timur, Jakarta Selatan, meskipun ia lebih sering tinggal di rumah pribadinya di Puri Cikeas, Bogor.
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun 2024, memilih lokasi rumah pensiunnya di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Rumah dengan luas lahan sekitar 12.000 meter persegi ini sedang dibangun oleh Kementerian Sekretariat Negara dan menjadi rumah pensiun resmi yang diberikan negara sesuai aturan terbaru.
Karena lokasinya di luar Jakarta, luas lahannya dapat melebihi batas standar ibu kota selama nilai totalnya setara.
Dengan demikian, pemberian rumah pensiun kepada mantan presiden mencerminkan bentuk penghormatan negara terhadap jasa-jasa mereka, meski dalam praktiknya dari masa ke masa terdapat variasi dalam bentuk, lokasi, maupun proses pemberiannya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
rumah pensiunan Jokowi
keluarga Jokowi
Multiangle
meaningful
Desa Blulukan
Kecamatan Colomadu
berita viral
TribunJatim.com
Bandara Adi Soemarmo Solo
| Siswi MTs Gendong Adik Sambil Jualan di Sekolah, Kepsek Ungkap Fakta Sebenarnya: Tidak Setiap Hari |
|
|---|
| Pria Pura-pura ODGJ usai Kepergok Culik Balita Pakai Modus Cokelat, Orangtua Panik Mengejar |
|
|---|
| Wanita Pergoki Suaminya Berduaan di Kafe Bersama Bu Guru, Sentil Status PNS, BKD Klarifikasi |
|
|---|
| Sudah Tukar Tambah Pajero Rp 210 Juta, Pembeli Kaget Didatangi Bos Rental Mobil, Brio Dibawa Penipu |
|
|---|
| Dulu Wanita Berhijab Kecele Beli, Kini sudah Tak Tampak Sejak Dipasangi Tulisan Bakso Babi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Rumah-pensiunan-Jokowi-yang-saat-ini-rampung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.