Eks Karyawan PT Sritex Resah Pesangon Belum Dibayarkan sampai 9 Bulan, Kurator: Masih Dihitung
500 mantan pekerja akan menggelar aksi damai di depan pabrik PT Sritex menuntut pembayaran hak-hak yang belum dipenuhi pada Senin (10/11/2025).
Permintaan kepada pemerintah agar turun tangan secara nyata membantu para eks karyawan yang hingga kini nasibnya terlunta-lunta.
Machasin juga menyoroti kinerja kurator yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait waktu dan mekanisme penyelesaian hak-hak tersebut.
Ia mengungkapkan, keluhan utama para buruh terletak pada lambannya kinerja kurator yang belum memberi kepastian pembayaran pesangon.
"Kami sudah beberapa kali bertemu dengan kurator, bahkan difasilitasi oleh Disnaker Sukoharjo," ujarnya.
"Tapi setiap kali ditanya soal target pembayaran, jawabannya hanya 'masih dihitung-hitung'. Kami ingin ada kepastian waktu, bukan janji," tutur Machasin.
Selain itu, para eks karyawan juga meminta agar gaji mereka yang terpotong pada Februari 2025 senilai sekitar Rp2 miliar segera dibayarkan di luar proses kepailitan.
Karena dana tersebut tidak terkait langsung dengan aset yang masuk dalam proses lelang.
Baca juga: Dibegal di Jalan Rusak saat Pulang Kerja, Kurir Paket Kehilangan Uang COD Rp10,5 Juta: Ditendang
Tuntutan lain yang disampaikan adalah kejelasan terkait barang-barang milik koperasi karyawan yang masih berada di lingkungan pabrik.
Machasin menegaskan barang tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik anggota koperasi.
"Barang-barang koperasi itu bukan milik Sritex, tapi milik anggota," ujar Machasin.
"Kami ingin koperasi diberi akses mengambil barang tersebut agar bisa dijadikan dana tambahan untuk membantu para buruh," imbuhnya.
Machasin menegaskan, aksi damai ini akan digelar dengan tertib sebagai bentuk seruan terakhir.
Agar pemerintah dan kurator mendengar jeritan para buruh yang hingga kini belum memperoleh keadilan.
Machasin menegaskan bahwa tuntutan mereka diarahkan kepada kurator, bukan kepada hakim pengawas.
Lantaran kurator memiliki kewenangan administratif untuk mengatur dan menyalurkan pembayaran kepada pihak yang berhak.
| Hukuman untuk Dalang Sebenarnya Warung Bakso di Solo Dilabeli Non Halal, Wali Kota Sampai Minta Maaf |
|
|---|
| Anggur Dalam MBG Mengandung Sianida, Dinas Pangan Bongkar Penyebabnya, Menu Sudah Ditarik |
|
|---|
| Anggur MBG Mengandung Sianida, Dinas Pangan Bongkar Penyebabnya, Menu Sudah Ditarik |
|
|---|
| Eks Karyawan Sritex Tagih Potongan Gaji Total Rp 2 Miliar, Saling Lempar dan Belum Ada Kejelasan |
|
|---|
| Dapat Tukang dari Facebook, Fauzi Malah Rugi Rp56 Juta, Rumah Gagal Dibangun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sudah-sembilan-bulan-hak-hak-eks-karyawan-PT-Sritex-belum-dibayarkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.