Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025, Ahli Waris Dapat Rp50 Juta per Tahun

Sepuluh tokoh mendapat gelar Pahlawan Nasional 2025 sebagai bentuk penghormatan tertinggi negara atas jasa dan pengabdian.

KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
PENYERAHAN GELAR - Penerima gelar pahlawan nasional yang dianugerahkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Sepuluh tokoh bangsa menerima gelar Pahlawan Nasional 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Indonesia Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa.
  • Mantan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden ke-2 RI Soeharto, dan Marsinah, aktivis buruh yang dikenal karena perjuangannya menegakkan keadilan bagi kaum pekerja.
  • Keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk 10 tokoh tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.

 

TRIBUNJATIM.COM - Presiden Indonesia Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Penganugerahan tersebut merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara atas jasa dan pengabdian luar biasa para tokoh dalam memperjuangkan persatuan, kesatuan, serta kemajuan bangsa Indonesia.

Penetapan para tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK Tahun 2025, yang dibacakan oleh Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana.

“Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa,” demikian bunyi pernyataan dalam tayangan resmi upacara tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Daftar Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Soeharto yang Jadi Alasan Penolakan Gelar Pahlawan Nasional

Daftar 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025

  1. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur
  2. Jenderal Besar TNI H. Muhammad Soeharto – Jawa Tengah
  3. Marsinah – Jawa Timur
  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat
  5. Hajah Rahmah El Yunusiyah – Sumatera Barat
  6. Jenderal TNI (Purn.) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah
  7. Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat
  8. Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur
  9. Tuan Runda H. Ali Basaragi – Sumatera Utara
  10. Zainal Abidin Syah – Maluku Utara

Dari daftar tersebut, beberapa nama mencuri perhatian publik, seperti mantan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden ke-2 RI Soeharto, dan Marsinah, aktivis buruh yang dikenal karena perjuangannya menegakkan keadilan bagi kaum pekerja.

Keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk 10 tokoh tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.

Penetapan gelar Pahlawan Nasional ini merupakan pengakuan negara terhadap pengorbanan dan kontribusi besar para tokoh dalam sejarah perjuangan bangsa.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus berjuang membangun Indonesia yang lebih baik.

Baca juga: Ramai Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Gelar Apa yang Lebih Tepat? ini Kata Pengamat

Tunjangan Pahlawan Nasional

Untuk diketahui saja, keluarga atau ahli waris dari seseorang yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima sejumlah penghargaan dari negara sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan pengorbanannya.

Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah tunjangan tahunan senilai Rp 50 juta yang diberikan oleh pemerintah, dikutip dari Kompas.com.

Ketentuan mengenai tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Selain tunjangan ahli waris Pahlawan Nasional dalam bentuk uang tunai, negara juga memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi ahli waris Pahlawan Nasional melalui program BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, Pahlawan Nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi.

Apabila makamnya berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran terhadap makam tersebut untuk menjaga kehormatan dan kelayakannya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved