Berita Viral
Cara Licik Kades Menilap Dana Desa Rp 1 Miliar Demi Bayar Utang, Bendahara Diajak Kerjasama
Kades itu juga melakukan manipulasi dokumen. Pemalsuan dokumen itu demi menutupi korupsi yang dilakukan hingga merugikan negara Rp 1 miliar.
Ringkasan Berita:
- ZS, kepala desa aktif ditetapkan tersangka korupsi.
- Desa Mancagar, Kuningan, lokasi penyelewengan dana desa.
- Dana Rp1,09 miliar disalahgunakan untuk utang dan kebutuhan pribadi.
TRIBUNJATIM.COM - Siasat licik Kepala Desa yang nekat menilap dana desa Rp 1 miliar.
ternyata dana desa itu digunakan oleh tersangka untuk bayar cicilan dan kebutuhan pribadinya.
Kini, Kades yang menjabat di desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa selama tahun anggaran 2022-2023 berturut-turut.
Kades itu juga melakukan manipulasi dokumen.
Pemalsuan dokumen itu demi menutupi korupsi yang dilakukan.
Baca juga: Kades Santai Bikin Negara Rugi Rp 500 Juta, Bak Tak Berdosa Kini Menghilang Tanpa Jejak
Dana desa adalah anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Kepala Desa Mancagar berinisial ZS (66) itu berurusan dengan Satreskrim Polres Kuningan.
Ia yang masih berstatus aktif sebagai pejabat nomor satu di desanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menerangkan ZS diduga menggunakan uang dana desa tahun anggaran 2022 senilai Rp 1.372.000.000 dan tahun anggaran 2023 senilai Rp 1.703.253.000.
Kedua anggaran ini seharusnya digunakan untuk program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, termasuk bantuan dan pembangunan.
Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan kejanggalan serta penyelewengan keuangan negara.
Dari anggaran dua tahun tersebut, kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699.
"Berdasarkan keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kuningan sehingga telah ditemukan kerugian keuangan negara dari tahun 2022-2023, sebesar Rp 1.091.541.699," kata Akbar dalam konferensi pers yang dihadiri Kompas.com pada Senin (10/11/2025) siang.
1. Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 151.475.650.
2. Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 269.541.099.
3. Kekurangan volume pada kegiatan konstruksi sebesar Rp 377.774.000.
4. Kelebihan bayar nonkonstruksi sebesar Rp 292.750.000.
Di hadapan petugas, pria yang dilantik sebagai kepala desa pada 28 Desember 2019 mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar cicilan utang ke bank dan membeli kebutuhan pribadi.
Modusnya, ZS tidak menyalurkan dana tersebut dan memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban bahwa telah disalurkan.
Dugaan Bendahara Desa Terlibat
Dalam pengakuannya, aksi ZS ini juga diduga dilakukan bersama MS yang bertugas sebagai kaur keuangan alias bendahara desa.
Polisi masih mencari MS karena langsung menghilang setelah kasus ini terungkap.
"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk masyarakat Desa Mancagar, namun pelaksanaannya, kepala desa bersama kaur keuangan (bendahara) melakukan tindak korupsi untuk kepentingan pribadi dan juga membayar cicilan utang kepala desa," tambah Akbar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZS dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Guru Swasta Cemas Gaji 11 Bulan Tak Dibayar Padahal Rp 1 Juta Per Bulan, Terpaksa Kerja Serabutan |
|
|---|
| Seoharto dan Gus Dur sudah, Kini Giliran BJ Habibie yang akan Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Gemetar Suara Ayah Bilqis Akhirnya Anak Ditemukan usai Diculik, Warga Bawa Bunga dan Boneka |
|
|---|
| Ravi Bukan Mahasiswa Biasa usai Berpenghasilan Rp 15 Juta dari Bisnisnya, Belajarnya Autodidak |
|
|---|
| Kesaksian Penjual Teh saat Ledakan di SMAN 72 Jakarta 'Seperti Gas Meledak', Korban Ada 96 Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kades-Kepala-Desa-Mancagar-yang-diduga-melakukan-korupsi-dana-desa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.