Berita Viral
Ketua RT Kaget Warganya Otak Penculikan Anak, Nadia Hutri Dapat Rp15 Juta Jual Bilqis ke Pasutri
NH ditangkap di kediamannya di Desa Kepuh, Kelurahan Nguter, oleh tim gabungan kepolisian pada Kamis (6/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Nadia Hutri alias NH (29) adalah satu dari tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani (4).
- Ketua RT setempat mengaku terkejut saat mengetahui warganya diamankan polisi
TRIBUNJATIM.COM - Nadia Hutri alias NH (29) adalah satu dari tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani (4).
Balita tersebut sebelumnya dilaporkan hilang diculik di Kota Makassar, Minggu (2/11/2025), dan ternyata dijual sampai Jambi.
Baca juga: Ibu Sudah Laporkan Guru ke Polisi, Ternyata Penyebab Mata Siswi SD Lebam Bukan Dianiaya: Sakit Batuk
NH sendiri merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Di balik itu, NH rupanya berprofesi sebagai perantara adopsi ilegal melalui grup Facebook.
NH ditangkap di kediamannya di Desa Kepuh, Kelurahan Nguter, oleh tim gabungan kepolisian pada Kamis (6/11/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan yang berlangsung dini hari tersebut sempat menghebohkan warga sekitar.
Lantaran selama ini NH dikenal sebagai sosok yang tidak pernah memiliki masalah.
Ketua RT setempat, Sukino Harsomartono (74), mengaku terkejut saat mengetahui warganya diamankan polisi dalam kasus penculikan anak.
Ia mengatakan, selama ini NH dikenal sebagai sosok pendiam dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
"NH di sini sebenarnya tidak pernah berbuat aneh. Tapi karena jarang bersosialisasi, kami juga tidak tahu kehidupan pribadinya seperti apa," ujar Sukino.
"Waktu penangkapan itu, polisi datang hanya memastikan apakah NH benar warga sini," imbuhnya.
Ia menambahkan, NH sudah tinggal di wilayahnya sekitar satu tahun bersama keluarga dan anaknya.
Ketika pertama kali datang, NH mengaku berasal dari kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Saya kaget waktu tahu dia ditangkap karena kasus penculikan," ungkapnya.
"Tidak menyangka, karena selama ini pendiam dan tidak pernah membuat masalah," imbuh Sukino.
Pantauan Tribun Solo, rumah berwarna kuning milik tersangka tampak sudah kosong.
Seperti diberitakan sebelumnya, NH ditangkap atas permintaan bantuan Polrestabes Makassar oleh Polres Sukoharjo.
Ia diduga berperan sebagai perantara dalam kasus penculikan Bilqis.
Di mana setelah korban diculik oleh pelaku utama, NH diduga menerima dan mengirim korban ke wilayah Jambi.
"Dari hasil interogasi, tersangka Nadia Hutri mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal melalui grup Facebook dan aplikasi perpesanan," ungkap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
NH tak hanya sekali melakukan aksi sindikat perdagangan anak.
Dalam kasus ini, NH meraup keuntungan sebesar Rp15 juta dari pembeli ketiga.
Baca juga: Niat Bantu Honorer Lewat Sumbangan Rp20 Ribu, Guru Abdul Muis Malah Dipecat Jelang Pensiun: Pasrah
Dioper-oper
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa Bilqis telah dijual sebanyak tiga kali dengan harga berbeda.
NH pertama kali mendapatkan korban dari transaksi jual beli oleh wanita bernama Sri Yuliana alias SY (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan harga kesepakatan Rp3 juta.
NH pun membawa sang balita ke wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Di sana, NH kemudian menjual BQ kembali kepada pasangan kekasih berinisial Meriana alias MA (42) dan Adefrianto Syahputra alias AS (36) di Kabupaten Merangin, Jambi.
NH mendapatkan untung sebesar Rp15 juta.
NH juga mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa sebelumnya.
Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Yang bisa kita telusuri saat ini, untuk tersangka yang diamankan di Sukoharjo ini dia sudah transaksi dengan MA dan AS yang di Jambi tiga kali."
"Sementara yang MA dan AS ini sudah melakukan transaksi sebanyak sembilan kali," ucap AKBP Devi Sujana.
Devi mengungkap, MA dan AS memang kerap berhubungan dengan orang-orang di SAD
Alasannya, para korban hendak diadopsi.
"Mereka sering berhubungan, tapi juga sering berhubungan dengan orang lain. Yang di Jambi juga dia menyerahkan anak itu. Sementara yang ini untuk diadopsi."
"Dugaan lainnya masih kita dalami kalau misalkan ada transaksi lainnya," ujarnya.
Devi juga bilang, selama beroperasi, kelompok ini kerap mengincar anak yang masih berstatus di bawah lima tahun.
"Jadi kalau kita interogasi dengan pihak yang bersangkutan, diutamakan yang masih di bawah umur lima tahun."
"Makanya, mungkin hati-hati untuk semua warga masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap anaknya," ungkap dia.
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati tersebut juga menjelaskan bahwa agar bisa meloloskan Bilqis di bandara, pelaku NH memesan tiket pesawat melalui online.
"Jadi si pelaku (NH) ini membeli tiket lewat aplikasi."
"Karena dia (Bilqis) masih di bawah umur, dia (NH) langsung masukkan saja di atas karena kan tidak perlu pakai identitas," kata Devi.
Diberitakan sebelumnya, Bilqis Ramdhani bocah berusia empat tahun dinyatakan hilang saat tengah bermain di kawasan Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).
| Kakeknya Jadi Pahlawan Nasional, AHY Kenang 1 Kalimat Ajaran Sarwo Edhie Wibowo |
|
|---|
| Anggi Kapok Sewa Villa Batu Rp 1,5 Juta usai Kontak via Google Review, Apes Tak Lama Nomor di Blokir |
|
|---|
| Awal Mula Guru Abdul Muiz Dipecat Imbas Sumbangan Rp20 Ribu per Bulan: Rezeki Urusan Allah |
|
|---|
| Sosok Nurul Damayana, Pengusaha yang Hadiahkan Umrah Gratis ke Balita Makassar Korban Penculikan |
|
|---|
| Dibully Teman Sekelas, Siswa SMP Rabun hingga Lumpuh, Ibu Menangis: Ditabokin 3 Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Nadia-Hutri-satu-dari-tiga-pelaku-sindikat-penculikan-Bilqis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.