Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Culas Maling yang Gondol Uang Warga Wonogiri Jam 1 Dinihari, Pantas M-Banking Sampai Eror

Cara culas maling menggondol uang warga Wonogiri terungkap, pantas saja uang mendadak bisa digondol jam 1 dinihari

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Kompas.com
TERTIPU TEMAN - Pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Lampung Nugroho Nanang Pratikto (24) yang mencuri uang milik temannya sendiri. Satria merasa janggal ketika memeriksa M-Banking jam 1 dinihari 
Ringkasan Berita:
  • Cara yang dipakai pelaku penipuan adalah mengenal korban cukup dekat lalu mengakses rekening ATM
  • Pelaku dan korban merupakan sahabat lama
  • Korban merasa curiga setelah memeriksa m-Bankingnya jam 1 dinihari

 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap akhirnya bagaimana cara warga Wonogiri kehilangan uang total Rp 10 juta dari rekening ATM yang biasa ia akses.

Warga Wonogiri awalnya merasa sangat heran karena mendapati notifikasi yang mengacu kepada ATM miliknya.

Warga Wonogiri itu menceritakan tiba-tiba gagal mengakses MBanking yang biasa ia gunakan.

Satria korban m-Banking yang eror itu lalu mencoba mengakses pada jam 1 dinihari.

Kini akhirnya terungkap cara culas pelaku.

Malam itu, Satria mencoba menggunakan MBankingnya di malam hari pukul 1 dinihari.

Keesokannya ada sebuah notifikasi yang menyebutkan bahwa ada penarikan uang dengan total Rp 10 juta dari rekening milik Satria.

Uang di ATM langsung ludes, Satria melapor ke polisi.

Cara culas pelaku

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku adalah Nugroho Nanang Pratikto (24).

Pelaku mencuri uang sebesar Rp 10 juta yang dilakukan secara elektronik dengan membobol M-Banking korban.

Adapun korban adalah Satria Agasty Putra Erwaza (19) asal Ponorogo.

Keduanya menurutnya sudah saling mengenal dan bekerja di tempat yang sama.

"Korban melapor karena saldo di rekeningnya hilang pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 01.00 di kos yang berada di wilayah Nambangan, Kecamatan Selogiri," katanya, Sabtu (8/11/2025), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com

Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Lampung yang mencuri uang milik temannya sendiri.

M-Banking Eror

Cara culas pelaku membobol M-Banking korban karena sudah mengenal korban berdampak pada M-Banking eror.

Korban mendapati pada pukul 1 dinihari tak bisa mengakses M-Banking miliknya.

Awalnya korban mendapati aplikasi M-Banking miliknya error dan tidak bisa diakses.

Setelah melakukan reset, korban mengecek kembali akun tersebut dan mendapati saldo tabungannya telah berkurang.

Korban kemudian memeriksa mutasi rekening.

Dari situ diketahui ada empat kali penarikan masing-masing sebesar Rp2,5 juta, dengan total Rp10 juta.

"Penarikan uang dilakukan di sebuah minimarket di Selogiri pada pada tanggal 2 dan 5 November 2025," ujarnya.

Baca juga: Cara Culas Warga Raup Rp128 Juta Modal Truk Tua, Pertamina Temukan 481 Transaksi Barcode Kendaraan

Lapor polisi

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk ditindaklanjuti.

Tim Resmob Polres Wonogiri bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi lapangan, pada Jumat sore (7/11/2025),

Petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di Stasiun Solo Balapan.

SMS OTP - Ilustrasi smartphone. Pakar keamanan siber mengatakan, modus SMS OTP dimaksudkan untuk menipu korban dengan membobol akun m-banking dan akun keuangan lainnya.
SMS OTP - Ilustrasi smartphone. Pakar keamanan siber mengatakan, modus SMS OTP dimaksudkan untuk menipu korban dengan membobol akun m-banking dan akun keuangan lainnya. (cnet via KOMPAS.com)

Pengakuan pelaku

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian uang korban melalui akses tidak sah ke akun M-Banking.

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta modus yang digunakan untuk mengakses akun korban,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Waspadai modus lain

Ternyata menipu dengan menggunakan M-Banking sering menggunakan berbagai modus kejahatan.

Satu lagi kasus terjadi di Situbondo baru-baru ini.

Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengungkap kasus pencurian uang di rekening bank milik warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. 

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim yang dikomandani AKP Agung Hartawan berhasil membekuk pelaku yang  membobol dan mengasak uang korban.

Pelaku diketahui berinisial H, warga Kecamatan Jangkar. 

Pria berusia 32 tahun ini ditangkap polisi dirumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, guna menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, mencuatnya kasus bermula saat korban mengalami kehilangan saldo rekeningnya sebesar Rp6.4 juta lebih.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Baluran Situbondo, Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk

"Korban taunya setelah mendapat notifikasi adanya transaksi mencurigakan dari aplikasi. Brimonya miliknya" ujarnya.

Menurutnya, dalam aksinya pelaku memamfaatkan handphone korban yang diperbaikinya dan pelaku memindahkan apalikasi Brimo korban ke hand phonenya.

“Setelah itu, uang korban menarik tunai  melalui QRIS ke akun DANA milik pelaku,” jelasnya.

Bahkan, sambung AKP Agung, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan total uang yang dicuri mencapai sebesar Rp 6.450.654.

"Rinciannya,  pelaku menarik uang tunai melalui ATM sebsar Rp 1 juta,  sedangkan uang sebesar Rp5,4 juta digunakan untuk transaksi melalui barcode QRIS," bebernya.

Selain menangkap pelaku, lanjutnya, pihanya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit handphone, uang tunai Rp1,4 juta, dan  jaket.

Baca juga: Siasat Licik Sindikat Judi Online, Demi Dapat Rekening Bank Baru Warga Dibikin Tergiur Rp 500 Ribu

“Semua barang bukti sudah diamankan guna kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pemilik konter hand phone dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ucapnya.

Untuk itu, AKP Agung menghimbau lepada masyarakat untuk lebih berhati hati dan jangan mudah memberikan data pribadi dan akun perbankkan pribadinya.

"Ya kami.menghimbau angan mudah memberikan akses atau menyerahkan HP ke orang lain tanpa pengawasan, karena bisa dimanfaatkan untuk tindak kejahatan siber,” pungkasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved