Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ulah Kades Dipo Sewakan Tanah Desa, Jatah Rakyat Ditilap Rp 240 Juta hingga 2 Kali Periode Jabatan

Seorang kepala desa berulah hingga membuat desa merugi dan uang rakyat sebanyak Rp 240 juta hilang tanpa alasan jelas.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
KOMPAS.com/Romensy Augustino
TILAP DANA DESA - Kepala Desa (Kades) Purworejo, Gemolong, Sragen, Jawa Tengah (Jateng) Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (56) saat digiring polisi di Mapolres Sragen, (11/10/2025). Kades kini ditahan setelah mendapat Rp 240 juta dari hasil kerjaan haram. 

Ngadiyanto dijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, dan lebih Subsidair Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Berbagai macam modus kerap dilakukan oleh Kades agar bisa mendapatkan hal yang diinginkan yakni uang rakyat.

Kades lainnya malah nekat mengajak bendaharanya kerjasama agar bisa melakukan korupsi tanpa ketahuan.

Cara lain dipakai

Kades yang menjabat di desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa selama tahun anggaran 2022-2023 berturut-turut.

Kades itu juga melakukan manipulasi dokumen.

Pemalsuan dokumen itu demi menutupi korupsi yang dilakukan.

Baca juga: Kades Santai Bikin Negara Rugi Rp 500 Juta, Bak Tak Berdosa Kini Menghilang Tanpa Jejak

Dana desa adalah anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Kepala Desa Mancagar berinisial ZS (66) itu berurusan dengan Satreskrim Polres Kuningan.

Ia yang masih berstatus aktif sebagai pejabat nomor satu di desanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menerangkan ZS diduga menggunakan uang dana desa tahun anggaran 2022 senilai Rp 1.372.000.000 dan tahun anggaran 2023 senilai Rp 1.703.253.000.

Kedua anggaran ini seharusnya digunakan untuk program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, termasuk bantuan dan pembangunan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan kejanggalan serta penyelewengan keuangan negara.

Dari anggaran dua tahun tersebut, kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699.

"Berdasarkan keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kuningan sehingga telah ditemukan kerugian keuangan negara dari tahun 2022-2023, sebesar Rp 1.091.541.699," kata Akbar dalam konferensi pers yang dihadiri Kompas.com pada Senin (10/11/2025) siang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved