Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ulah Kades Dipo Sewakan Tanah Desa, Jatah Rakyat Ditilap Rp 240 Juta hingga 2 Kali Periode Jabatan

Seorang kepala desa berulah hingga membuat desa merugi dan uang rakyat sebanyak Rp 240 juta hilang tanpa alasan jelas.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
KOMPAS.com/Romensy Augustino
TILAP DANA DESA - Kepala Desa (Kades) Purworejo, Gemolong, Sragen, Jawa Tengah (Jateng) Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (56) saat digiring polisi di Mapolres Sragen, (11/10/2025). Kades kini ditahan setelah mendapat Rp 240 juta dari hasil kerjaan haram. 

1. Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 151.475.650.

2. Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 269.541.099.

3. Kekurangan volume pada kegiatan konstruksi sebesar Rp 377.774.000.

4. Kelebihan bayar nonkonstruksi sebesar Rp 292.750.000.

Di hadapan petugas, pria yang dilantik sebagai kepala desa pada 28 Desember 2019 mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar cicilan utang ke bank dan membeli kebutuhan pribadi.

Modusnya, ZS tidak menyalurkan dana tersebut dan memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban bahwa telah disalurkan.

Dugaan Bendahara Desa Terlibat

Dalam pengakuannya, aksi ZS ini juga diduga dilakukan bersama MS yang bertugas sebagai kaur keuangan alias bendahara desa.

Polisi masih mencari MS karena langsung menghilang setelah kasus ini terungkap.

"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk masyarakat Desa Mancagar, namun pelaksanaannya, kepala desa bersama kaur keuangan (bendahara) melakukan tindak korupsi untuk kepentingan pribadi dan juga membayar cicilan utang kepala desa," tambah Akbar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZS dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved