Berita Viral
Niat Bantu Honorer Iuran Rp 20 Ribu, Bikin Guru dan Kepsek Dipenjara usai Didatangi LSM
Abdul Muis dan kepsek menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) setelah memungut iuran Rp 20 ribu untuk bantu guru honorer.
Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang.
Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara.
“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah.
Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
Orang Tua Ngadu ke Prabowo
Pemecatan dua guru tersebut langsung direspon orang tua siswa yang tak terima.
Pasalnya uang iuran yang dipungut merupakan keputusan bersama orang tua tanpa ada paksaan.
Salah satu orang tua bernama Akramah menegaskan iuran tersebut dibayar secara sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa serta pihak komite sekolah.
"Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua," ujar Akramah.
"Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik," imbuhnya.
| Kondisi Rumah Cendana Soeharto, Dulu Penuh Kenangan dan Cerita, Kini Lapuk Tak ada yang Mengunjungi |
|
|---|
| Bawa Uang Perusahaan Rp 450 Juta, Anhar Pertahankan Tas saat Dibegal, 2 Satpam Penyelamatnya |
|
|---|
| Ulah Kades Dipo Sewakan Tanah Desa, Jatah Rakyat Ditilap Rp 240 Juta hingga 2 Kali Periode Jabatan |
|
|---|
| Lirik Lagu Tunnel Vision yang Dinyanyikan ITZY: Work, Work, Work |
|
|---|
| Guru Muis Pasrah Dipecat Jelang Pensiun setelah Dituduh Pungli, Sosok Ngaku Aktivis Datangi Rumahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kuli-proyek-kehilangan-gaji-minta-bantuan-damkar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.