Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Kades Tilap Rp240 Juta usai Sewakan Tanah Desa, Tutupi Jejak Pakai LPJ Palsu

Kades di Sragen menyewakan tanah desa namun uang tidak disetorkan ke kas melainkan rekening pribadi.

KOLASE Dok. Polres Sragen dan Warta Kota/Dwi Rizki
KADES KORUPSI - Ilustrasi uang hasil korupsi (kanan). Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan warga Gemolong Sragen. Pelaku adalah kades berinisial NY yang merugikan negara Rp240 juta, Selasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kerugian Rp240 juta disebabkan karena kades menyewakan tanah desa namun uang tidak disetorkan ke kas melainkan rekening pribadi.
  • Penyalahgunaan hasil sewa tanah desa ini dilakukan kades berinisial NY dalam kurun waktu selama empat tahun yakni mulai 2016-2019.

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala desa bernama NY (55) di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah membuat negara rugi senilai Rp240 juta.

Kerugian disebabkan karena kades menyewakan tanah desa namun uang tidak disetorkan ke kas melainkan rekening pribadi.

Penyalahgunaan hasil sewa tanah desa ini dilakukan NY dalam kurun waktu selama empat tahun yakni mulai 2016-2019.

Untuk menutupi aksi culasnya, NY membuat laporan pertanggungjawaban palsu dengan kegiatan pengadaan lampu namun kenyataannya tidak pernah dikerjakan oleh pihak yang tercantum di dokumen.

Kini NY ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen.

Saat ini, Unit Tipikor Satreskrim telah menetapkan NY sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sragen.

Baca juga: Ulah Kades Dipo Sewakan Tanah Desa, Jatah Rakyat Ditilap Rp 240 Juta hingga 2 Kali Periode Jabatan

Awal Penemuan

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiaja Syamsu Indyasari, menjelaskan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa oleh Kepala Desa Purworejo yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan secara mendalam, diketahui bahwa tersangka selaku Kepala Desa Purworejo telah menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya, serta tidak menyetorkan hasil sewa ke rekening kas desa,” jelas AKP Ardi, Selasa (11/11/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

Menurut AKP Ardi, tersangka secara pribadi menyewakan tanah kas desa seluas ±6.000 meter persegi kepada PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB).

Transaksi sewa dilakukan secara bertahap sejak 2016 hingga 2019 dengan total penerimaan mencapai Rp 240 juta.

Namun seluruh uang sewa tersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Purworejo dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Tersangka bahkan memberikan nomor rekening pribadinya, yaitu rekening BRI atas nama NY, kepada pihak penyewa untuk mentransfer uang sewa tanah kas desa. Uang tersebut kemudian dikelola sendiri oleh tersangka tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah,” lanjut AKP Ardi.

Baca juga: Cara Licik Kades Menilap Dana Desa Rp 1 Miliar Demi Bayar Utang, Bendahara Diajak Kerjasama

Uang Sewa untuk Kepentingan Pribadi

Diketahui, uang hasil sewa tanah kas desa tersebut semestinya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dari hasil penyidikan ditemukan fakta uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved