Berita Viral
Hukuman untuk Kades Tilap Rp240 Juta usai Sewakan Tanah Desa, Tutupi Jejak Pakai LPJ Palsu
Kades di Sragen menyewakan tanah desa namun uang tidak disetorkan ke kas melainkan rekening pribadi.
Ringkasan Berita:
- Kerugian Rp240 juta disebabkan karena kades menyewakan tanah desa namun uang tidak disetorkan ke kas melainkan rekening pribadi.
- Penyalahgunaan hasil sewa tanah desa ini dilakukan kades berinisial NY dalam kurun waktu selama empat tahun yakni mulai 2016-2019.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala desa bernama NY (55) di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah membuat negara rugi senilai Rp240 juta.
Kerugian disebabkan karena kades menyewakan tanah desa namun uang tidak disetorkan ke kas melainkan rekening pribadi.
Penyalahgunaan hasil sewa tanah desa ini dilakukan NY dalam kurun waktu selama empat tahun yakni mulai 2016-2019.
Untuk menutupi aksi culasnya, NY membuat laporan pertanggungjawaban palsu dengan kegiatan pengadaan lampu namun kenyataannya tidak pernah dikerjakan oleh pihak yang tercantum di dokumen.
Kini NY ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen.
Saat ini, Unit Tipikor Satreskrim telah menetapkan NY sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sragen.
Baca juga: Ulah Kades Dipo Sewakan Tanah Desa, Jatah Rakyat Ditilap Rp 240 Juta hingga 2 Kali Periode Jabatan
Awal Penemuan
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiaja Syamsu Indyasari, menjelaskan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa oleh Kepala Desa Purworejo yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan secara mendalam, diketahui bahwa tersangka selaku Kepala Desa Purworejo telah menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya, serta tidak menyetorkan hasil sewa ke rekening kas desa,” jelas AKP Ardi, Selasa (11/11/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.
Menurut AKP Ardi, tersangka secara pribadi menyewakan tanah kas desa seluas ±6.000 meter persegi kepada PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB).
Transaksi sewa dilakukan secara bertahap sejak 2016 hingga 2019 dengan total penerimaan mencapai Rp 240 juta.
Namun seluruh uang sewa tersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Purworejo dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Tersangka bahkan memberikan nomor rekening pribadinya, yaitu rekening BRI atas nama NY, kepada pihak penyewa untuk mentransfer uang sewa tanah kas desa. Uang tersebut kemudian dikelola sendiri oleh tersangka tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah,” lanjut AKP Ardi.
Baca juga: Cara Licik Kades Menilap Dana Desa Rp 1 Miliar Demi Bayar Utang, Bendahara Diajak Kerjasama
Uang Sewa untuk Kepentingan Pribadi
Diketahui, uang hasil sewa tanah kas desa tersebut semestinya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, dari hasil penyidikan ditemukan fakta uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Kepala Desa
Sragen
sewa tanah desa
kades korupsi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
| 5 Tahun Tak Bisa Sekolah karena Tidak Punya Akta, Fadli Kini Bahagia Langsung Masuk Kelas 4 |
|
|---|
| Niat Bantu Honorer Iuran Rp 20 Ribu, Bikin Guru dan Kepsek Dipenjara usai Didatangi LSM |
|
|---|
| 62 Tahun Mbah Tarlan Jadi Penjahit di Pasar yang Kini akan Dijadikan Hotel, Pelanggan Turun Drastis |
|
|---|
| Kondisi Rumah Cendana Soeharto, Dulu Penuh Kenangan dan Cerita, Kini Lapuk Tak ada yang Mengunjungi |
|
|---|
| Bawa Uang Perusahaan Rp 450 Juta, Anhar Pertahankan Tas saat Dibegal, 2 Satpam Penyelamatnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/hukuman-kades-tilap-Rp240-juta-usai-sewakan-tanah-desa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.