Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Kades Tilap Rp240 Juta usai Sewakan Tanah Desa, Tutupi Jejak Pakai LPJ Palsu

Kades di Sragen menyewakan tanah desa namun uang tidak disetorkan ke kas melainkan rekening pribadi.

KOLASE Dok. Polres Sragen dan Warta Kota/Dwi Rizki
KADES KORUPSI - Ilustrasi uang hasil korupsi (kanan). Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan warga Gemolong Sragen. Pelaku adalah kades berinisial NY yang merugikan negara Rp240 juta, Selasa (11/11/2025). 

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dokumen perjanjian sewa tanah desa dengan PT JSS dan PT Aries Putra Beton yang dibuat secara sepihak oleh tersangka tanpa adanya musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun persetujuan pemerintah kabupaten.

Selain itu, ditemukan pula bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta slip setoran bank yang menunjukkan pembayaran sewa dilakukan langsung ke rekening pribadi tersangka

“Yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa dengan mengelola hasil sewa tanah kas desa secara pribadi. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sragen,” ujar Kasat Reskrim.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kades NY.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kades NY. (Dok. Polres Sragen)

Tutupi Jejak dengan LPJ Palsu

Penyidik juga menemukan fakta tersangka mencoba menutupi tindakannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif (LPJ) penggunaan pendapatan asli desa.

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp 120 juta pada 2021, yang ternyata tidak pernah dikerjakan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen.

“Dari keterangan saksi dan hasil penelusuran, kegiatan pengadaan tiang lampu tersebut tidak pernah ada. Bahkan nama penyedia barang yang tercantum dalam dokumen mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut. Ini memperkuat dugaan adanya manipulasi laporan keuangan desa,” jelas AKP Ardi.

Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Tipidkor telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain berkas perjanjian sewa tanah desa dengan kedua perusahaan penyewa, bukti transfer bank dan kwitansi pembayaran, Buku Kas Umum (BKU) dan APBDes Desa Purworejo tahun 2016–2019, laporan SPJ fiktif dan dokumen pendukung lainnya.

“Semua barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan dan menahan tersangka Ngadiyanto,” ujar AKP Ardi.

Baca juga: Tolak Kades Diaktifkan Kembali usai Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp392 Juta, Warga Segel Balai

Hukuman untuk Kades Tilap Rp240 Juta

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sragen terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan penuh integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan oleh masyarakat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved