Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Kades Tilap Rp240 Juta usai Sewakan Tanah Desa, Tutupi Jejak Pakai LPJ Palsu

Kades di Sragen menyewakan tanah desa namun uang tidak disetorkan ke kas melainkan rekening pribadi.

KOLASE Dok. Polres Sragen dan Warta Kota/Dwi Rizki
KADES KORUPSI - Ilustrasi uang hasil korupsi (kanan). Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan warga Gemolong Sragen. Pelaku adalah kades berinisial NY yang merugikan negara Rp240 juta, Selasa (11/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kerugian Rp240 juta disebabkan karena kades menyewakan tanah desa namun uang tidak disetorkan ke kas melainkan rekening pribadi.
  • Penyalahgunaan hasil sewa tanah desa ini dilakukan kades berinisial NY dalam kurun waktu selama empat tahun yakni mulai 2016-2019.

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala desa bernama NY (55) di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah membuat negara rugi senilai Rp240 juta.

Kerugian disebabkan karena kades menyewakan tanah desa namun uang tidak disetorkan ke kas melainkan rekening pribadi.

Penyalahgunaan hasil sewa tanah desa ini dilakukan NY dalam kurun waktu selama empat tahun yakni mulai 2016-2019.

Untuk menutupi aksi culasnya, NY membuat laporan pertanggungjawaban palsu dengan kegiatan pengadaan lampu namun kenyataannya tidak pernah dikerjakan oleh pihak yang tercantum di dokumen.

Kini NY ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen.

Saat ini, Unit Tipikor Satreskrim telah menetapkan NY sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sragen.

Baca juga: Ulah Kades Dipo Sewakan Tanah Desa, Jatah Rakyat Ditilap Rp 240 Juta hingga 2 Kali Periode Jabatan

Awal Penemuan

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiaja Syamsu Indyasari, menjelaskan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa oleh Kepala Desa Purworejo yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan secara mendalam, diketahui bahwa tersangka selaku Kepala Desa Purworejo telah menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya, serta tidak menyetorkan hasil sewa ke rekening kas desa,” jelas AKP Ardi, Selasa (11/11/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

Menurut AKP Ardi, tersangka secara pribadi menyewakan tanah kas desa seluas ±6.000 meter persegi kepada PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB).

Transaksi sewa dilakukan secara bertahap sejak 2016 hingga 2019 dengan total penerimaan mencapai Rp 240 juta.

Namun seluruh uang sewa tersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Purworejo dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Tersangka bahkan memberikan nomor rekening pribadinya, yaitu rekening BRI atas nama NY, kepada pihak penyewa untuk mentransfer uang sewa tanah kas desa. Uang tersebut kemudian dikelola sendiri oleh tersangka tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah,” lanjut AKP Ardi.

Baca juga: Cara Licik Kades Menilap Dana Desa Rp 1 Miliar Demi Bayar Utang, Bendahara Diajak Kerjasama

Uang Sewa untuk Kepentingan Pribadi

Diketahui, uang hasil sewa tanah kas desa tersebut semestinya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dari hasil penyidikan ditemukan fakta uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dokumen perjanjian sewa tanah desa dengan PT JSS dan PT Aries Putra Beton yang dibuat secara sepihak oleh tersangka tanpa adanya musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun persetujuan pemerintah kabupaten.

Selain itu, ditemukan pula bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta slip setoran bank yang menunjukkan pembayaran sewa dilakukan langsung ke rekening pribadi tersangka

“Yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa dengan mengelola hasil sewa tanah kas desa secara pribadi. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sragen,” ujar Kasat Reskrim.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kades NY.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kades NY. (Dok. Polres Sragen)

Tutupi Jejak dengan LPJ Palsu

Penyidik juga menemukan fakta tersangka mencoba menutupi tindakannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif (LPJ) penggunaan pendapatan asli desa.

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp 120 juta pada 2021, yang ternyata tidak pernah dikerjakan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen.

“Dari keterangan saksi dan hasil penelusuran, kegiatan pengadaan tiang lampu tersebut tidak pernah ada. Bahkan nama penyedia barang yang tercantum dalam dokumen mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut. Ini memperkuat dugaan adanya manipulasi laporan keuangan desa,” jelas AKP Ardi.

Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Tipidkor telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain berkas perjanjian sewa tanah desa dengan kedua perusahaan penyewa, bukti transfer bank dan kwitansi pembayaran, Buku Kas Umum (BKU) dan APBDes Desa Purworejo tahun 2016–2019, laporan SPJ fiktif dan dokumen pendukung lainnya.

“Semua barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan dan menahan tersangka Ngadiyanto,” ujar AKP Ardi.

Baca juga: Tolak Kades Diaktifkan Kembali usai Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp392 Juta, Warga Segel Balai

Hukuman untuk Kades Tilap Rp240 Juta

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sragen terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan penuh integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan oleh masyarakat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved