Berita Viral
Cara Culas Analis Kredit Bank Bikin Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Manajer Bank Pasrah dan Hormati Hukum
Negara rugi nyaris Rp 2,2 miliar karena ulah analis kredit bank yang melakukan mark up terhadap sebuah badan usaha.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- Analis Kredit Bank lakukan tilap dana hingga negara rugi Rp 2,2 miliar
- Pihak manajemen Bank Sumut akan mendukung segala bentuk proses hukum yang berjalan
- Pelaku menggunakan cara culas dengan modus mark up data badan usaha masyarakat
TRIBUNJATIM.COM - Seorang analis kredit di Bank Sumut, Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, ditangkap.
Hal itu lantaran terduga pelaku berinisial LPL diduga lakukan korupsi.
LPL diduga korupsi hingga menyebabkan negara merugi sampai Rp 2,2 miliar.
Kejaksaan menahan Analis Kredit Bank Sumut, Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, inisial LPL, karena diduga terlibat korupsi kredit modal usaha sebesar Rp 2,2 miliar pada Senin (10/11/2025).
Ada modus yang digunakan oleh pegawai Bank Sumut tersebut dalam melakukan aksinya.
Manajemen bank hormati hukum
Menyikapi hal itu, manajemen Bank Sumut mengatakan menghormati segala proses hukum.
"Perlu kami tegaskan bahwa Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Pihaknya juga bersedia memberikan segala informasi yang diminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengungkap kasus itu.
Baca juga: Hukuman untuk Kades Tilap Rp240 Juta usai Sewakan Tanah Desa, Tutupi Jejak Pakai LPJ Palsu
"Bank Sumut juga siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Dia lalu menegaskan bahwa Bank Sumut selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan.
Sebelumnya, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan korupsi yang menjerat LPL terjadi tatkala dia menangani proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.
"Saat itu, dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran," ujar Indra Ahmadi dalam keterangan tertulisnya.
Ahmadi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Namun, dia belum mendetailkan modus mark up yang dilakukan LPL.
Analis Kredit Bank
Bank Sumut
Kantor Cabang Pembantu Krakatau
manajemen Bank Sumut
prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Multiangle
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
| Anak Kampung Citamiang Lewat Hutan Gelap Tiap Hari Demi Sekolah, Ingin Orang Luar Lihat Kenyataannya |
|
|---|
| Aksi Polantas Tolak Sogokan Rp100.000 dari Pengendara Mobil Mewah Jadi Sorotan: Tetap Ditilang |
|
|---|
| Viral Aksi Gus Elham Yahya, Wamenag Minta Dihentikan, Sebut Tak Sesuai Prinsip Pesantren Ramah Anak |
|
|---|
| Hukuman untuk Kades Tilap Rp240 Juta usai Sewakan Tanah Desa, Tutupi Jejak Pakai LPJ Palsu |
|
|---|
| Pembangunan Toilet Telan Biaya Rp166 Juta Setara Harga Rumah Subsidi, Kadikbud Alasan Ada Wastafel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Analis-bank-Sumut-yang-jadi-tersangka-karena-tilap-dana-pemerintah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.