Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Culas Analis Kredit Bank Bikin Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Manajer Bank Pasrah dan Hormati Hukum

Negara rugi nyaris Rp 2,2 miliar karena ulah analis kredit bank yang melakukan mark up terhadap sebuah badan usaha.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Dok Kejaksaan Tinggi Sumut
KORUPSI MODAL USAHA - Kejaksaan menahan Analis Kredit Bank Sumut, Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan berinisial LPL, Senin (10/11/2025). Dia diduga terlibat korupsi kredit modal usaha yang merugikan negara Rp 2,2 Miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Analis Kredit Bank lakukan tilap dana hingga negara rugi Rp 2,2 miliar
  • Pihak manajemen Bank Sumut akan mendukung segala bentuk proses hukum yang berjalan
  • Pelaku menggunakan cara culas dengan modus mark up data badan usaha masyarakat

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang analis kredit di Bank Sumut, Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, ditangkap.

Hal itu lantaran terduga pelaku berinisial LPL diduga lakukan korupsi.

LPL diduga korupsi hingga menyebabkan negara merugi sampai Rp 2,2 miliar.

Kejaksaan menahan Analis Kredit Bank Sumut, Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, inisial LPL, karena diduga terlibat korupsi kredit modal usaha sebesar Rp 2,2 miliar pada Senin (10/11/2025).

Ada modus yang digunakan oleh pegawai Bank Sumut tersebut dalam melakukan aksinya.

Manajemen bank hormati hukum

Menyikapi hal itu, manajemen Bank Sumut mengatakan menghormati segala proses hukum.

"Perlu kami tegaskan bahwa Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Pihaknya juga bersedia memberikan segala informasi yang diminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengungkap kasus itu.

Baca juga: Hukuman untuk Kades Tilap Rp240 Juta usai Sewakan Tanah Desa, Tutupi Jejak Pakai LPJ Palsu

"Bank Sumut juga siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Dia lalu menegaskan bahwa Bank Sumut selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan.

Sebelumnya, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan korupsi yang menjerat LPL terjadi tatkala dia menangani proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.

"Saat itu, dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran," ujar Indra Ahmadi dalam keterangan tertulisnya.

SATU KANTOR PANIK - Ilustrasi uang. Begitu panik karyawan karena melihat kejanggalan dialam ruangan tersendiri, apa yang ditemukan?
ILUSTRASI UANG - Ilustrasi uang. (Tribunnews.com)

Ahmadi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Namun, dia belum mendetailkan modus mark up yang dilakukan LPL.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved