Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Culas Analis Kredit Bank Bikin Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Manajer Bank Pasrah dan Hormati Hukum

Negara rugi nyaris Rp 2,2 miliar karena ulah analis kredit bank yang melakukan mark up terhadap sebuah badan usaha.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Dok Kejaksaan Tinggi Sumut
KORUPSI MODAL USAHA - Kejaksaan menahan Analis Kredit Bank Sumut, Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan berinisial LPL, Senin (10/11/2025). Dia diduga terlibat korupsi kredit modal usaha yang merugikan negara Rp 2,2 Miliar. 

Dia hanya menyebut bahwa atas tindakan LPL, negara mengalami kerugian Rp 2,2 miliar lebih.

"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp 3.000.000.000 dan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 2.290.469.309,15," ujarnya.

Kini, atas perbuatannya, LPL ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.

Baca juga: Pembangunan Toilet Telan Biaya Rp166 Juta Setara Harga Rumah Subsidi, Kadikbud Alasan Ada Wastafel

Kelicikan juga dilakukan oleh anggota DPR dan polisi berikut ini.

Siasat oknum polisi yang bekerja sama dengan anggota DPRD menilap uang penjualan sapi hingga ratusan juta Rupiah.

Kasus ini terjadi di Takalar, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta menjelaskan pihaknya akan profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan ini.

Tersangkanya adalah anggota Polres Maros Polda Sulawesi Selatan Brigadir M Takbir.

Baca juga: Cara Licik Polisi Curi Mobil Perwira Polri Simpan di Parkiran RS 4 Hari, Terbongkar karena GPS

Ia beraksi bersama seorang anggota DPRD Takalar menjadi tersangka dugaan terlibat penipuan penjualan sapi.

Adapun anggota DPRD yang dimaksud adalah politisi Partai Gerindra bernama Israwati (35).

Kedua pelaku, menurut AKP Hatta, telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang pemilik sapi

Akibat perbuatan kedua tersangka korban mengalami kerugian hingga Rp 265 juta.

‎"Gelar penetapan tersangkanya bersamaan dengan Israwati," ucap Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Rabu (29/10/2025) dikutip dari TribunTakalar.com.

‎Penetapan tersangka ditandatangani AKP Hatta 20 Oktober 2025.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved