Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Eks Kepsek Kena PTDH Seusai Bantu Bayar Gaji Guru Honorer yang Tak Sejahtera, Sumbangan Jadi Petaka

Bantu menggaji guru honorer, seorang kepala sekolah malah mendapatkan PTDH atau pemutusan kerja dengan tidak hormat, simak kronologinya.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer. 

Ringkasan Berita:
  • Miris nasib kepsek yang bersama guru Abdul Muis meminta sumbangan untuk menggaji guru honorer
  • Mantan kepsek tersebut diminta untuk memberikan keterangan terkait sumbangan
  • Kini orang tua siswa hingga aliansi guru berusaha untuk menyelamatkan keduanya

 

TRIBUNJATIM.COM - Bantuan kepada Guru Honorer di SMAN 1 Luwu Utara justru berubah petaka.

Sumbangan yang dibentuk oleh mantan kepala SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu dianggap sebagai pungli.

Akhirnya kini, mantan Kepsek SMAN 1 Luwu Utara dan bendahara komite dianggap melakukan pungutan liar.

Diberhentikan tidak hormat

Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik.

Bukan karena prestasinya yang gemilang di dunia pendidikan, melainkan karena keputusan pemberhentiannya tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dana komite sekolah.

Bersama bendahara komite Abdul Muis, Rasnal diberhentikan dari jabatannya setelah terjerat persoalan pengelolaan dana tersebut.

Perjalanan karier Rasnal sebenarnya cukup panjang.

Ia memulai langkahnya di dunia pendidikan sebagai tenaga honorer pada tahun 2002.

Baca juga: Cara Culas Analis Kredit Bank Bikin Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Manajer Bank Pasrah dan Hormati Hukum

Setahun kemudian, ia resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.

Dedikasinya membuatnya dipercaya memimpin SMAN 18 Luwu Utara pada 2016.

Dua tahun berselang, ia kembali ke sekolah awal kariernya, SMAN 1 Luwu Utara, kali ini sebagai kepala sekolah.

Baca juga: ASN Vita Amalia Tak Terima Dipecat Pemkab, Akui Alasannya Injak Quran Gegara Dituduh Pacar Selingkuh

Namun, perjalanan panjang itu berakhir pahit. Pada 21 Agustus 2025, Rasnal menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, yang mencabut statusnya sebagai ASN setelah ia dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana selama satu tahun dua bulan, sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023.

Yang membuat kisah ini begitu ironis, kasus yang menjeratnya tidak berawal dari niat memperkaya diri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved