Berita Viral
Eks Kepsek Kena PTDH Seusai Bantu Bayar Gaji Guru Honorer yang Tak Sejahtera, Sumbangan Jadi Petaka
Bantu menggaji guru honorer, seorang kepala sekolah malah mendapatkan PTDH atau pemutusan kerja dengan tidak hormat, simak kronologinya.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Dana komite itu membuat sekolah bergeliat. Guru kembali bersemangat, lingkungan sekolah lebih terawat, dan kegiatan belajar mengajar meningkat.
“Saya melihat perubahan nyata. Sekolah hidup kembali,” ujarnya.
Dianggap sebagai Pungli Pandemi 2020 menjadi awal badai baru.
Muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli).
Laporan diterima kepolisian, dan Rasnal menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan.
Ia menjalani pemeriksaan dan persidangan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.
“Saya tidak punya uang 50 juta untuk membayar denda, jadi saya jalani semuanya,” katanya, tersenyum getir.
Kembali Mengajar Tanpa Gaji
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara.
Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
“Saya sudah mengajar, sudah bebas, tapi gaji saya tidak dibayar. Saya bertahan hampir setahun tanpa gaji,” tuturnya.
Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.
“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya pelan.
Kini, Rasnal hidup bersama keluarganya dan mengandalkan anak-anaknya untuk kebutuhan sehari-hari. Meski begitu, semangatnya untuk mendidik belum padam.
Ia merasa keputusan tersebut tidak adil.
Guru Honorer di SMAN 1 Luwu Utara
mantan kepala SMAN 1 Luwu Utara
keputusan pemberhentiannya tidak dengan hormat (PT
Gaji tak sejahtera
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
berita viral
| Cara Culas Analis Kredit Bank Bikin Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Manajer Bank Pasrah dan Hormati Hukum |
|
|---|
| Wali Murid Menangis Minta Hak 2 Guru yang Dipecat Dikembalikan, Iuran Rp20 Ribu Tak Sebanding |
|
|---|
| ASN Vita Amalia Tak Terima Dipecat Pemkab, Akui Alasannya Injak Quran Gegara Dituduh Pacar Selingkuh |
|
|---|
| Anak Kampung Citamiang Lewat Hutan Gelap Tiap Hari Demi Sekolah, Ingin Orang Luar Lihat Kenyataannya |
|
|---|
| Aksi Polantas Tolak Sogokan Rp100.000 dari Pengendara Mobil Mewah Jadi Sorotan: Tetap Ditilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/awal-kasus-guru-dipecat-imbas-sumbangan-Rp20-ribu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.