Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Aset Abeng Bandar Narkoba Senilai Rp15 M yang Diamankan Polisi, Transaksi di Rekening Istri

Aparat kepolisian menyita aset senilai Rp15,26 miliar hasil bisnis narkoba dari seorang bandar di Riau.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Tribun Pekanbaru
ASET MILIARAN DISITA - Bandar narkoba di Riau berinisial MR alias Abeng menggunakan rekening sang istri inisial S untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Adapun transkasi uang di rekening S mencapai ratusan miliar rupiah, sementara, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Aset senilai Rp15,26 miliar hasil bisnis narkoba disita aparat kepolisian dari seorang bandar di Riau.

Bandar tersebut yakni seorang pria berinisial MR alias Abeng.

Baca juga: ASN Vita Amalia Tak Terima Dipecat Pemkab, Akui Alasannya Injak Quran Gegara Dituduh Pacar Selingkuh

Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis haram narkotika.

Aset yang disita ini terdiri dari uang tunai Rp11 miliar lebih, termasuk bangunan, tanah, kapal, dan lain-lain.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menerangkan, terungkapnya kasus TPPU ini, bermula dari tertangkapnya pengedar narkotika pria berinisial H alias Asen di kawasan Jalan Perniagaan Nomor 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/7/2025).

Saat itu, dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.

Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.

"Dari sini kami melakukan pengembangan dan didapati ada indikasi keterlibatan MR alias Abeng," kata Putu, Selasa (11/11/2025).

"Dia ini sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap pada 30 Oktober 2025," imbuhnya, melansir Tribun Pekanbaru.

Ternyata, disebutkan Putu, MR sudah lima kali melakukan transaksi narkotika dengan H alias Asen, terhitung sejak Maret hingga Juli 2025.

Selain itu, MR juga diketahui menggunakan rekening atas nama istrinya, S, untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkotika. 

Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai Rp550 juta.

"Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah," sebutnya.

Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

S kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ekspos tindak pidana pencucian uang di Polda Riau, Selasa (11/11/2025).
Ekspos tindak pidana pencucian uang di Polda Riau, Selasa (11/11/2025). (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved