Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Aset Abeng Bandar Narkoba Senilai Rp15 M yang Diamankan Polisi, Transaksi di Rekening Istri

Aparat kepolisian menyita aset senilai Rp15,26 miliar hasil bisnis narkoba dari seorang bandar di Riau.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Tribun Pekanbaru
ASET MILIARAN DISITA - Bandar narkoba di Riau berinisial MR alias Abeng menggunakan rekening sang istri inisial S untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Adapun transkasi uang di rekening S mencapai ratusan miliar rupiah, sementara, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar. 

Adapun transkasi uang di rekening S mencapai ratusan miliar rupiah.

Sementara, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp11,34 miliar. 

"Jadi kalau dilihat dari transaksi keuangan di rekening S itu sudah ratusan miliar uang masuk dan keluar."

"Jadi inilah sisanya yang di rekening S tadi," ujar Putu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga, dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.

Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.

Dalam kasus ini, Putu mengungkap, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Aksi Polantas Tolak Sogokan Rp100.000 dari Pengendara Mobil Mewah Jadi Sorotan: Tetap Ditilang

Kombes Putu menerangkan tersangka Abeng jualan narkoba sejak 2013.

Abeng sempat ditangkap dan menjalani hukuman dengan kasus serupa pada 2017.

Ia kemudian keluar pada tahun 2019.

Namun, selama di penjara, ternyata ia tetap menjalankan bisnis haramnya tersebut.

"Dia ini sempat ditangkap dan menjalani hukuman pada 2017. Dia keluar penjara 2019, namun tetap melakukan transaksi narkoba walaupun di dalam sel (Lapas)," ungkap Kombes Putu Yudha Prawira.

Bandar narkoba di Riau berinisial MR alias Abeng menggunakan rekening sang istri inisial S untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Adapun transkasi uang di rekening S mencapai ratusan miliar rupiah, sementara, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar.
Bandar narkoba di Riau berinisial MR alias Abeng menggunakan rekening sang istri inisial S untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Adapun transkasi uang di rekening S mencapai ratusan miliar rupiah, sementara, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar. (Tribun Pekanbaru)

Berikut ini daftar lengkap aset-aset yang telah disita dan akan disita oleh Polda Riau dari tersangka MR alias Abeng, yang diduga kuat hasil pencucian uang dari tindak pidana narkoba:

  • Uang tunai: Rp 11,34 miliar.
  • Bangunan: 1 ruko dua lantai di Tanjung Balai, Sumatera Utara, senilai Rp 550 juta.
  • Tanah: 3 bidang seluas total 6 hektare di Pekanbaru.
  • Kapal: 1 unit.
  • Mobil: Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
  • Kebun sawit: 2.560 hektar.
  • Surat berharga: beberapa dokumen.
  • Ruko 2 lantai di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
  • Tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, Panipahan.
  • Tanah dan bangunan seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Pembangunan Toilet Telan Biaya Rp166 Juta Setara Harga Rumah Subsidi, Kadikbud Alasan Ada Wastafel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved