Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Padahal Sisa 60 Ekor, 2 Pesut Mahakam Mati Imbas Aktivitas Tongkang Kapal Batu Bara, Ekosistem Rusak

Pesut Mahakam yang populasinya menipis itu kembali mengalami penurunan setelah 2 ekor lainnya ditemukan mati.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Dok.BPSPL Pontianak
EKOSISTEM RUSAK - Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) yang tersangkut di keramba warga Dusun Kuyung, Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pesut Mahakam kembali mati tersangkut keramba warga karena diduga aktivitas tongkang kapal batubara
  • Sungai Mahakam kini tampaknya mengalami penurunan kualitas karena aktivitas kapal tongkang
  • Populasi pesut makin berkurang tahun 2025 hanya tersisa 60 ekor

 

TRIBUNJATIM.COM - Populasinya terancam, Pesut Mahakam kembali berduka karena beberapa ekor anggotanya kembali berkurang.

Tercatat ada dua ekor pesut yang kemudian terjaring keramba nelayan karena mati..

Bukan tanpa sebab, kematian Pesut Mahakam tentu dipengaruhi berbagai macam faktor.

Termasuk lingkungan Sungai Mahakam, Kalimantan Timur yang kini semakin memprihatinkan.

Terutama akibat aktivitas pengangkutan batubara untuk tongkang kapal di sekitar sungai.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, mengungkapkan bahwa dua pesut mahakam (Orcaella brevirostris Gray) ditemukan tewas di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

Usai mendapatkan laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), spesimen satwa dilindungi itu diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda guna memastikan penyebab kematian.

Menurut RASI, terjadi lonjakan aktivitas tongkang batu bara per jamnya di kawasan tersebut. Sehingga meningkatkan risiko keselamatan pesut mahakam.

“Setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib tunduk pada perizinan dan pemenuhan baku mutu," kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Gegara Kran Air, Tamu Didenda Hotel Rp70 Juta, Bayar 280 Kali Lipat dari Tarif Kamar Rp250.000

Dia menekankan bahwa kegiatan tanpa izin yang berdampak terhadap kualitas air harus ditindak.

Hal tersebeut lantaran Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat.

"Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan pesut mahakam dan keberlanjutan lingkungan," imbuh dia.

Kini, KLH tengah mengawasi tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.

2 kapal tongkang bermuatan batubara bersandar di Teluk Pacitan (Pramita Kusumaningrum/Tribunjatim.com)
2 kapal tongkang bermuatan batubara bersandar di Teluk Pacitan (Pramita Kusumaningrum/Tribunjatim.com) (TRIBUNJATIM.COM/Pramita Kusumaningrum)

Berdasarkan pengawasan, KlH menemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batu bara oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan atau penambatan coal transhipment barge.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved