Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji Rp11 Juta Belum Dibayar selama 11 Bulan, Guru Terpaksa Kerja Serabutan: Belum Ada Kepastian

Banyak guru honorer swasta terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk bertahan hidup karena gaji belum dibayar.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Sripoku.com/Fajri Ramadhoni
GAJI - Ratusan guru honorer saat menggelar aksi damai di Pemkab Muba, Sekayu, Senin (10/11/2025). Honor mereka belum dibayar selama 11 bulan. 

Kasus ini hingga berujung hukuman penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus bermula dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di sekolah.

Tudingan tersebut berawal dari sumbangan orang tua siswa sebesar Rp20 ribu per bulan yang digunakan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Akibat laporan tersebut, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan bendahara komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli.

Keduanya telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Masamba dan menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Namun, para orang tua siswa membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran dana komite.

Sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara angkat bicara soal kasus yang menyeret dua guru yang sudah puluhan tahun mengajar tersebut.

Mereka menegaskan, iuran tersebut dibayar secara sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa serta pihak komite sekolah.

"Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua," ujar Akramah selaku salah satu orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara yang turut membayar dana komite pada tahun 2018.

"Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik," imbuhnya.

Akramah mengatakan, pembayaran iuran dilakukan dengan niat membantu guru honorer yang berjasa dalam mendidik anak-anak.

"Pembayaran iuran itu untuk kebaikan guru yang mengajar anak kami. Kami tidak keberatan, apalagi Rp20 ribu itu tidak sebanding dengan jasa mereka," tambahnya.

Ia juga memastikan, dalam rapat komite, seluruh orang tua siswa sepakat untuk membayar iuran tersebut.

"Saat rapat pun tidak ada orang tua yang menolak. Semua sepakat karena itu untuk membantu sekolah," ujarnya, melansir Tribun Timur.

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer.
Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan Bendahara Komite, Abdul Muis, ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018, berniat membantu guru honorer. (Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini)

Akramah menyayangkan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut yang dinilainya hanya berniat membantu guru honorer dan meningkatkan mutu pendidikan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved