Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji Rp11 Juta Belum Dibayar selama 11 Bulan, Guru Terpaksa Kerja Serabutan: Belum Ada Kepastian

Banyak guru honorer swasta terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk bertahan hidup karena gaji belum dibayar.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Sripoku.com/Fajri Ramadhoni
GAJI - Ratusan guru honorer saat menggelar aksi damai di Pemkab Muba, Sekayu, Senin (10/11/2025). Honor mereka belum dibayar selama 11 bulan. 

"Kembalikan hak dua guru yang diberhentikan. Mereka punya keluarga, dan anak-anak kami bisa sukses karena mereka," ucapnya sambil meneteskan air mata.

Orang tua siswa lainnya, Taslim, juga menegaskan iuran sebesar Rp20 ribu per bulan tersebut dibayar secara sukarela setelah melalui rapat dan kesepakatan bersama.

"Pembayaran iuran itu tidak serta merta ada. Semua melalui rapat komite dan orang tua siswa," kata Taslim, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bahkan memberikan keringanan bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah.

"Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Jadi memang tidak memberatkan," jelasnya.

Baca juga: ASN Vita Amalia Tak Terima Dipecat Pemkab, Akui Alasannya Injak Quran Gegara Dituduh Pacar Selingkuh

Taslim menegaskan, iuran tersebut adalah bentuk kepedulian orang tua untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

"Kami menyumbang untuk memperbaiki mutu pendidikan di sekolah. Kami kecewa, niat kami membantu justru berujung pada jeruji besi dan pemecatan dua guru," ucapnya.

"Kami juga tidak tega melihat tenaga honorer yang mengajar anak kami dari pagi sampai sore tanpa insentif," lanjut Taslim.

Para orang tua berharap pemerintah dapat meninjau ulang keputusan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut.

"Kami tidak melawan putusan pemerintah, tapi mungkin perlu ditinjau ulang karena ini bukan korupsi."

"Dana itu bukan uang negara, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa."

"Kami meminta Bapak Presiden memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak dua guru yang dipecat," harap Taslim.

DIPECAT - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (9/11/2025). Ia harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (9/11/2025). Ia harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). (Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini - MUH AMRAN AMIR via Kompas.com)
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved