Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Awal Mula Warga Bantul Curiga Lihat Pria Berkerudung Dorong Motor, Aksi Ketahuan seusai Masuk Jurang

Peristwa pencurian ini terjadi di Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, Bantul, Yogyakarta pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
KASUS PENCURIAN MOTOR - MIN pelaku pencurian sepeda motor memperagakan menggunakan kerudung di Mapolres Bantul, Rabu (12/11/2025). Peristiwa pencurian ini terjadi di Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, Bantul, Yogyakarta pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Curi motor pakai kerudung ibu, dua orang ini berakhir masuk jurang.

Peristwa pencurian ini terjadi di Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, Bantul, Yogyakarta pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Mereka mencuri sepeda motor saat terpengaruh minuman keras.

Satu di antara mereka memakai kerudung coklat bermotif bunga milik ibunya.

Baca juga: Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Curi Motor di Food Court Surabaya, Terkuak Sosok Anak yang Diajak

Kapolsek Dlingo Iptu Yuwana mengungkap kronologi kejadian.

Pengungkapan kasus pencurian ini bermula saat dua orang warga yang sedang duduk dan melihat dua orang melintas.

Satu motor, dikendarai oleh orang berkerudung dengan didorong dari belakang oleh motor satunya.

Gerak-gerik itu membuat warga curiga.

Warga kemudian mencoba mengejar mereka.

Namun, para pelaku malah menambah laju kendaraan.

"Satu motor dikendarai orang berkerudung dengan distep atau didorong dari belakang oleh motor satunya. Merasa curiga, dikejar yang menyetep (mendorong) menambah laju kendaraan," kata Kapolsek di Mapolres Bantul, Rabu (12/11/2025).

Kedua pelaku kemudian masuk ke jalan kampung.

Motor yang didorong kemudian hilang kendali karena jalan berkabut dan akhirnya masuk ke jurang dengan kedalaman 2 meter.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dlingo.

Petugas langsung datang dan mengamankan keduanya.

"Untuk yang menggunakan kerudung itu MIN," kata Yuwana.

Polisi mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor PCX, Honda Genio, kerudung warna coklat bermotif bunga, celana, sarung, dan helm.

Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Baca juga: Ketahuan Curi Motor Honda CRF, Pria di Surabaya Babak Belur Dihajar Warga

Dari pengakuan tersangka, MIN, mengatakan jika dirinya memakai kerudung karena tidak menggunakan helm dan kedinginan.

"Saya nggak ada jaket, kedinginan (kerudung) buat tutup telinga. Kerudungnya ibu saya. Saya nggak pakai helm," kata dia.

Dia juga mengaku tidak berniat mencuri dan mengaku mencuri dalam pengaruh minuman keras.

Peristiwa Lainnya

Sebelumnya, pasangan suami istri asal Kabupaten Magetan, Irvan Rendy Saputra (23) dan istrinya, Rizqi Amalia (27), gelap mata membawa kabur sepeda motor milik orang tua sendiri.

Diketahui, sepeda motor yang dicuri adalah motor milik ibu kandung Irvan, Eva Setyowati (42). Warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.

Korban melaporkan perbuatan para pelaku setelah kehilangan sepeda motor kesayangannya, yang diparkir di teras rumah pada Minggu pagi (19/10/2025).

“Saya mendengar suara motor keluar, padahal kuncinya saya pegang. Ternyata anak dan menantu saya yang mencuri,” ujar Eva,  Kamis (6/11/2025).

Dirinya bersikeras tidak mencabut laporan. Sebab kedua tersangka pernah mencoba mencuri motor sebelumnya namun gagal.

Ia berharap mereka berdua jera tidak mengulangi kejahatan serupa.

Baca juga: Tukang Las Asal Ngawi Ngekos di Pacitan Niat Curi Motor, Diringkus Kurang Dari 24 Jam

Sementara itu, Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pasutri mencuri motor ibu tersebut menjual motor hasil curian ke seseorang di Mojokerto seharga Rp 4,5 juta. 

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, lantaran keduanya mengaku sudah lama tidak bekerja,” ujarnya.

Menurutnya, sepeda motor korban dicuri menggunakan kunci cadangan yang ternyata sudah lama hilang dan diduga diambil oleh menantunya.

“Kedua pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025),bersama barang bukti sepeda motor,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kepada masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang memerlukan bantuan petugas kepolisian, melalui layanan 110 Polri,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved