Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Ayah Bilqis Ikhlas Maafkan 4 Penculik Anaknya, Singgung Doa saat sang Putri Belum Ditemukan

Terungkap alasan ayah Bilqis maafkan empat penculik anaknya. Namun demikian, ia tetap meminta, para pelaku diproses sesusai hukum berlaku.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TribunTimur.com/Muslimin Emba
KASUS PENCULIKAN BILQIS - Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025) dan Bilqis bermain dengan ibunya Fifi Syahrir di rumahnya. Dwi Nurmas mengaku maafkan empat penculik anaknya karena sebuah doa. 

"Biarlah pengadilan yang tahu bagaimana baiknya," tuturnya.

Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F

Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang. 

Baca juga: Cara Polisi Bisa Jemput Bilqis dari Warga Suku Anak Dalam, Negosiasi sempat Berlangsung Alot

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

Makanan dan Teman Tidur Bilqis

Pengakuan Bilqis kepada ayahnya, Dwi Nurmas setelah dijemput polisi di Perkampungan Adat, Kabupaten Meranging, Jambi terungkap.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved