Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gubernur Tindaklanjuti PNS Abdul Muis dan Kepsek yang Dipecat usai Bantu Gaji Honorer: Upaya Kami

Gubernur menindaklanjuti PNS guru dan kepsek yang dituding lakukan pungli kepada siswa, nasibnya berubah banyak.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
MUH. AMRAN AMIR/Kompas.com
NASIB PARA PNS - Rasnal dan Abdul Muis, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi selatan yang di PTDH karena memperjuangkan hak honorer melalui sumbangan dana komite sekolah, Selasa (11/11/2025). Kini Gubernur Sulsel turun tangan untuk selamatkan keduanya. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sulsel melakukan tindaklanjut terhadap guru dan kepsek yang dipecat karena tuduhan pungli
  • Pihak pemerintah akan berusaha mengembalikan status PNS keduanya
  • Guru Abdul Muis sebelumnya telah pasrah


TRIBUNJATIM.COM - 
Nasib guru PNS bernama Abdul Muis dan Kepsek bernama Rasnal akhirnya tiba juga di tangan Gubernur.

Gubernur Sulsel menindaklanjuti kabar viral tentang dugaan pungutan liar yang berujung kepada pemecatan keduanya.

Sebelumnya viral adanya tuduhan pungutan liar kepada siswa yang dikepalai oleh Kepsek dan guru yang menjabat sebagai Bendahara Komite.

Ketika ditanya lebih jauh keduanya mengaku memberikan uang pungutan itu untuk menggaji guru honorer sekolah yang perbulan mendapatkan gaji tak layak.

Sikap keduanya itu masih menjadi pro dan kontra di kalangan dunia pendidikan.

Ditindaklanjuti Gubernur Sulsel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan siap mengawal hingga mengusulkan peninjauan kembali (PK) atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan dua guru, Rasnal dan Abdul Muis.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Rabu (12/11/2025) malam.

“Kami telah memerintahkan kepada Kepala BKD untuk memanggil dan segera melakukan peninjauan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada dua guru, Bapak Abdul Muis dan Rasnal, termasuk upaya pendampingan hukum dalam Peninjauan Kembali Keputusan Mahkamah Agung RI dalam vonis inkrah kasus tindak pidana korupsi dan usulan revisi Petunjuk Teknis BKN RI terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS,” tulis akun resmi Gubernur Sulsel tersebut.

Baca juga: Terakhir Kali Risma Pamit Ngaji Tapi Tak Bawa HP, Ibu Panik Anaknya Itu Hilang Sudah Seminggu

Andi Sudirman juga menyampaikan harapannya agar langkah yang ditempuh Pemprov Sulsel dapat memberikan hasil terbaik bagi kedua guru tersebut.

“Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua guru kami melalui prosedur dan upaya hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA atau BKN sebagai leading dalam hal kepegawaian,” ujarnya.

Pemprov Sulsel Siap Dampingi Upaya Hukum Rasnal dan Abdul Muis

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, dalam rapat dengar pendapat bersama Rasnal dan Abdul Muis di hadapan anggota DPRD Sulsel.

“Penekanan kami hanya satu, pemerintah provinsi siap menjembatani, bapak gubernur siap menjembatani, apabila ternyata ada langkah administratif atau langkah hukum yang bisa kita tempuh,” kata Erwin.

Menurutnya, Pemprov Sulsel siap memberikan pendampingan hukum bagi kedua guru tersebut jika melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).

Setelah pengajuan PK dilakukan, langkah peninjauan kembali juga akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Ini kan keputusan PTDH yang dilakukan penandatanganan oleh bapak gubernur, karena ada keputusan yang didasari dua putusan sebelumnya: Putusan MA dan rekomendasi pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara,” ujar Erwin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved