Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gubernur Tindaklanjuti PNS Abdul Muis dan Kepsek yang Dipecat usai Bantu Gaji Honorer: Upaya Kami

Gubernur menindaklanjuti PNS guru dan kepsek yang dituding lakukan pungli kepada siswa, nasibnya berubah banyak.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
MUH. AMRAN AMIR/Kompas.com
NASIB PARA PNS - Rasnal dan Abdul Muis, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi selatan yang di PTDH karena memperjuangkan hak honorer melalui sumbangan dana komite sekolah, Selasa (11/11/2025). Kini Gubernur Sulsel turun tangan untuk selamatkan keduanya. 

“Jadi misal PK ke MA sudah ada, mungkin ini nanti bisa menjadi dasar untuk kami melakukan pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara untuk peninjauan kembali terkait Pertek yang diterbitkan sebelumnya,” tambahnya.

Baca juga: Dikhianati Istri Diam-diam Nikah Lagi usai Dijanjikan Pajero, Suami Syok Baru Tahu dari TikTok

DPRD Sulsel Turut Kawal Kasus Rasnal dan Abdul Muis

Sebelumnya, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan berencana membawa dua guru asal Luwu Utara itu untuk bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Langkah tersebut diambil setelah keduanya dipecat buntut dari kasus sumbangan orangtua siswa sebesar Rp 20.000 untuk membantu guru honorer, yang kemudian menyeret mereka ke meja hijau.

Komisi E DPRD Sulsel menilai kasus ini sarat kejanggalan dan berkomitmen membantu Rasnal serta Abdul Muis mendapatkan keadilan.

“Kami akan memfasilitasi dan membantu bagaimana (Rasnal dan Abdul Muis) mendapatkan keadilan,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dari Fraksi Partai Gerindra.

Baca juga: Siasat Wanita Bantul Bisa Bikin Koperasi Cairkan Rp 900 Juta, Bermodal Pesan Online di Facebook

Berawal dari aktivis LSM

Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.

“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.

Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.

Baca juga: Anak Buruh Bengkel Dijemput Dirjen Dikti dan Rektor untuk Kuliah Kedokteran, Mimpi Zacky Terwujud

Yakin tak bersalah

Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang.

Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara. 

“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.

Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.

Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah.

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer.
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer. (Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved