Berita Viral
Gubernur Tindaklanjuti PNS Abdul Muis dan Kepsek yang Dipecat usai Bantu Gaji Honorer: Upaya Kami
Gubernur menindaklanjuti PNS guru dan kepsek yang dituding lakukan pungli kepada siswa, nasibnya berubah banyak.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
“Jadi misal PK ke MA sudah ada, mungkin ini nanti bisa menjadi dasar untuk kami melakukan pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara untuk peninjauan kembali terkait Pertek yang diterbitkan sebelumnya,” tambahnya.
Baca juga: Dikhianati Istri Diam-diam Nikah Lagi usai Dijanjikan Pajero, Suami Syok Baru Tahu dari TikTok
DPRD Sulsel Turut Kawal Kasus Rasnal dan Abdul Muis
Sebelumnya, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan berencana membawa dua guru asal Luwu Utara itu untuk bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Langkah tersebut diambil setelah keduanya dipecat buntut dari kasus sumbangan orangtua siswa sebesar Rp 20.000 untuk membantu guru honorer, yang kemudian menyeret mereka ke meja hijau.
Komisi E DPRD Sulsel menilai kasus ini sarat kejanggalan dan berkomitmen membantu Rasnal serta Abdul Muis mendapatkan keadilan.
“Kami akan memfasilitasi dan membantu bagaimana (Rasnal dan Abdul Muis) mendapatkan keadilan,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dari Fraksi Partai Gerindra.
Baca juga: Siasat Wanita Bantul Bisa Bikin Koperasi Cairkan Rp 900 Juta, Bermodal Pesan Online di Facebook
Berawal dari aktivis LSM
Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
Baca juga: Anak Buruh Bengkel Dijemput Dirjen Dikti dan Rektor untuk Kuliah Kedokteran, Mimpi Zacky Terwujud
Yakin tak bersalah
Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang.
Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara.
“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah.
Gubernur Sulsel
Bendahara Komite
Peninjauan Kembali (PK)
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Bantu gaji honorer
Multiangle
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
| Dikhianati Istri Diam-diam Nikah Lagi usai Dijanjikan Pajero, Suami Syok Baru Tahu dari TikTok |
|
|---|
| Terakhir Kali Risma Pamit Ngaji Tapi Tak Bawa HP, Ibu Panik Anaknya Itu Hilang Sudah Seminggu |
|
|---|
| Siasat Wanita Bantul Bisa Bikin Koperasi Cairkan Rp 900 Juta, Bermodal Pesan Online di Facebook |
|
|---|
| Fakta di Balik Suara Tangisan Tukang Tambal Ban saat Ngaji yang Bikin Warga Kaget, Camat: Kebablasan |
|
|---|
| Ramai Kritik, Ada Maksudnya Atap Bandara Jember Berwarna Pink, Warna Tertentu Harus Dihindari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Guru-honorer-dan-kepsek-yang-dituduh-ambil-duit-pungli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.