Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gubernur Tindaklanjuti PNS Abdul Muis dan Kepsek yang Dipecat usai Bantu Gaji Honorer: Upaya Kami

Gubernur menindaklanjuti PNS guru dan kepsek yang dituding lakukan pungli kepada siswa, nasibnya berubah banyak.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
MUH. AMRAN AMIR/Kompas.com
NASIB PARA PNS - Rasnal dan Abdul Muis, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi selatan yang di PTDH karena memperjuangkan hak honorer melalui sumbangan dana komite sekolah, Selasa (11/11/2025). Kini Gubernur Sulsel turun tangan untuk selamatkan keduanya. 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sulsel melakukan tindaklanjut terhadap guru dan kepsek yang dipecat karena tuduhan pungli
  • Pihak pemerintah akan berusaha mengembalikan status PNS keduanya
  • Guru Abdul Muis sebelumnya telah pasrah


TRIBUNJATIM.COM - 
Nasib guru PNS bernama Abdul Muis dan Kepsek bernama Rasnal akhirnya tiba juga di tangan Gubernur.

Gubernur Sulsel menindaklanjuti kabar viral tentang dugaan pungutan liar yang berujung kepada pemecatan keduanya.

Sebelumnya viral adanya tuduhan pungutan liar kepada siswa yang dikepalai oleh Kepsek dan guru yang menjabat sebagai Bendahara Komite.

Ketika ditanya lebih jauh keduanya mengaku memberikan uang pungutan itu untuk menggaji guru honorer sekolah yang perbulan mendapatkan gaji tak layak.

Sikap keduanya itu masih menjadi pro dan kontra di kalangan dunia pendidikan.

Ditindaklanjuti Gubernur Sulsel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan siap mengawal hingga mengusulkan peninjauan kembali (PK) atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan dua guru, Rasnal dan Abdul Muis.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Rabu (12/11/2025) malam.

“Kami telah memerintahkan kepada Kepala BKD untuk memanggil dan segera melakukan peninjauan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada dua guru, Bapak Abdul Muis dan Rasnal, termasuk upaya pendampingan hukum dalam Peninjauan Kembali Keputusan Mahkamah Agung RI dalam vonis inkrah kasus tindak pidana korupsi dan usulan revisi Petunjuk Teknis BKN RI terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS,” tulis akun resmi Gubernur Sulsel tersebut.

Baca juga: Terakhir Kali Risma Pamit Ngaji Tapi Tak Bawa HP, Ibu Panik Anaknya Itu Hilang Sudah Seminggu

Andi Sudirman juga menyampaikan harapannya agar langkah yang ditempuh Pemprov Sulsel dapat memberikan hasil terbaik bagi kedua guru tersebut.

“Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua guru kami melalui prosedur dan upaya hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA atau BKN sebagai leading dalam hal kepegawaian,” ujarnya.

Pemprov Sulsel Siap Dampingi Upaya Hukum Rasnal dan Abdul Muis

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, dalam rapat dengar pendapat bersama Rasnal dan Abdul Muis di hadapan anggota DPRD Sulsel.

“Penekanan kami hanya satu, pemerintah provinsi siap menjembatani, bapak gubernur siap menjembatani, apabila ternyata ada langkah administratif atau langkah hukum yang bisa kita tempuh,” kata Erwin.

Menurutnya, Pemprov Sulsel siap memberikan pendampingan hukum bagi kedua guru tersebut jika melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).

Setelah pengajuan PK dilakukan, langkah peninjauan kembali juga akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Ini kan keputusan PTDH yang dilakukan penandatanganan oleh bapak gubernur, karena ada keputusan yang didasari dua putusan sebelumnya: Putusan MA dan rekomendasi pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara,” ujar Erwin.

“Jadi misal PK ke MA sudah ada, mungkin ini nanti bisa menjadi dasar untuk kami melakukan pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara untuk peninjauan kembali terkait Pertek yang diterbitkan sebelumnya,” tambahnya.

Baca juga: Dikhianati Istri Diam-diam Nikah Lagi usai Dijanjikan Pajero, Suami Syok Baru Tahu dari TikTok

DPRD Sulsel Turut Kawal Kasus Rasnal dan Abdul Muis

Sebelumnya, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan berencana membawa dua guru asal Luwu Utara itu untuk bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Langkah tersebut diambil setelah keduanya dipecat buntut dari kasus sumbangan orangtua siswa sebesar Rp 20.000 untuk membantu guru honorer, yang kemudian menyeret mereka ke meja hijau.

Komisi E DPRD Sulsel menilai kasus ini sarat kejanggalan dan berkomitmen membantu Rasnal serta Abdul Muis mendapatkan keadilan.

“Kami akan memfasilitasi dan membantu bagaimana (Rasnal dan Abdul Muis) mendapatkan keadilan,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dari Fraksi Partai Gerindra.

Baca juga: Siasat Wanita Bantul Bisa Bikin Koperasi Cairkan Rp 900 Juta, Bermodal Pesan Online di Facebook

Berawal dari aktivis LSM

Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.

“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.

Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.

Baca juga: Anak Buruh Bengkel Dijemput Dirjen Dikti dan Rektor untuk Kuliah Kedokteran, Mimpi Zacky Terwujud

Yakin tak bersalah

Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang.

Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara. 

“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.

Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.

Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah.

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer.
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer. (Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini)

Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.

 “Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.

“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.

Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.

 “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.

Selama menjadi bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah.

Sebagian ia gunakan membantu guru honor.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved