Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tilap Jatah Uang Bensin Pengangkut Sampah Rp118 Juta, Mantan Camat Malah Senyum saat Ditahan Kejari

Mantan camat senyum saat ditahan Kejari Medan padahal ia menilap jatah uang bensin pengangkut sampah Rp118 juta.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KORUPSI BBM - Irfan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia melempar senyum saat petugas dari Kejaksaan menahannya korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024, Rabu (12/11/2025). Ia membuat kerugian senilai Rp118 juta. 

Dari hasil perhitungan sementara, diketahui terdapat 22 orang petugas kebersihan yang menjadi korban.

Dengan nominal Rp600 ribu per bulan untuk masing-masing petugas, dan dana yang belum disalurkan sejak Agustus 2024 hingga April 2025 (sekitar sembilan bulan), total kerugian negara ditaksir mencapai Rp118 juta.

Penyidik Kejari Medan kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Adapun terhadap tersangka yang belum hadir, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa,” pungkas Dapot.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar para pekerja kebersihan yang berpenghasilan rendah.

Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para tersangka dinilai tidak berperikemanusiaan karena mengambil hak petugas yang setiap hari bekerja menjaga kebersihan kota.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar 3 Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar

Hukuman untuk Para Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Medan Dr Mochamad Ali Rizza menambahkan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan. 

“Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Rizza menegaskan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

“Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024,” kata Rizza.

Pihaknya menyebutkan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak terkait yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved